Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fernanda Putra

Permukiman yang Berada di Pinggir Sungai

Info Terkini | Tuesday, 08 Jun 2021, 10:57 WIB
https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/1/1d/Ciliwung_100303-0435_jkt.jpg

Negara Indonesia di berbagai wilayah terutama perkotaan besar masih banyak dijumpai yang mana terdapat perumahan atau pemukiman yang di bangun di pinggir aliran sungai atau bantaran sungai. Yang mana para penduduk atau masyarakat tersebut yang mungkin di bawah rata â rata ekonominya, dan mungkin juga tidak mampu untuk tinggal di kontrakan atau lainnya.

Dengan itu juga pemerintah sudah memberlakukan aturan yang mana tidak boleh membangun rumah atau tempat tinggal di pinggir sungai atau bantaran. Karena tersebut pastinya membuat masalah lainnya yang mana bisa menyebabkan banjir, pengamatan mata yang tidak enak untuk dipandang dan akan mencemari dari sisi lingkungan sekitar sungai tersebut.

Mengapa hal tersebut bisa terjadi pembangunan yang mana penduduk atau masyarakat tersebut bisa bertempat tinggal di pinggir aliran sungai atau bantaran. Di berbagai wilayah perkotaan terutama perkotaan besar â besar, pasti memiliki peraturan yang akan membawa penduduk atau masyarakat tersebut bisa nyaman dan tidak melanggar peraturan wilayah setempat.

Pada tahun ini banyak sudah di bangun â bangun perumahan yang mana juga bisa membantu dalam aspek tempat tinggal bagi penduduk atau masyarakat yang akan tinggal di luar kota atau merantau mencari pekerjaan. Ada juga yang mana bisa bertempat tinggal di kontrakan yang mana dominan setara ekonomi rendah. Dengan begitu tidak bertempat tinggal sembarangan yang akan merugikan berbagai pihak dan menyalahgunakan fasilitas umum lainnya.

Dengan adanya peraturan yang dibuat oleh pemerintah, pastinya memiliki kegunaan atau manfaat bagi semua pengguna atau yang terlibat tersebut. Seperti peraturan yang dibuat pemerintah pada PP 38 tahun 2011 tentang Sungai menyebutkan Garis sempadan adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai (oleh JOGLOABANG, 15 Mar 2020).

Yang mana sungai tersebut harus adanya jarak antara sungai itu sendiri dan tanah di pinggirnya, karena juga dengan begitu aliran sungai akan bergerak dengan lancar tanpa adanya hambatan dari pembangunan â pembangunan yang dilakukan di pinggir aliran sungai. karena pastinya akan menyebabkan banjir jika aliran sungai tidak bisa bergerak bebas ke hulu sampai ke muara.

Hal lainnya juga yang bisa terjadi adanya pencemaran â pencemaran dari berbagai aspek, mulai dari pencemaran air yang mana terjadi adanya pembangunan tersebut, belum lagi juga adanya kegiatan mencuci oleh warga sekitar, kegiatan mandi dan Buang air kecil maupun besar juga bisa menyebabkan pencemaran pada air, dengan begitu makhluk hidup flora ataupun fauna di sungai bisa mati.

Sisi lainnya seperti pencemaran tanah yang mana kegiatan seperti membuang sampah atau bahan â bahan lainnya yang membuat tanah tersebut tidak subur dan terjadinya bau â bau yang tidak sedap. Sisi lainnya juga adalah pandangan yang tidak sedap dipandang, karena mungkin pemukiman tersebut kumuh dan tidak terawat sama sekali oleh warga atau penduduk yang bertempat tinggal di sana.

Dengan adanya peraturan pembangunan di pinggir sungai uga terdapat pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Pada pasal 15 tentang aturan pembangunan â pembangunan tersebut.

Untuk garis sempadan sungai tak bertanggung di dalam kawasan perkotaan ditetapkan paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan tiga meter (oleh JOGJAPOLITAN, 09 Desember 2017).

Dengan begitu masyarakat atau penduduk yang ingin membangun tempat tinggal di pinggir sungai terdapat peraturan tentang jarak yang sudah di tentukan dari peraturan tersebut, yang mana pembangunan rumah atau tempat tinggal lainnya harus berjarak 10 meter dari jarak sisi kanan maupun kiri pinggir sungai yang tak bertanggung, tetapi jika sungai tersebut bertanggung jarak yang telah ditentukan adalah berjarak 3 meter dari sisi kanan dan kiri pada pinggir sungai.

Dengan adanya aturan yang telah ditetapkan tersebut pastinya ada alasan tertentu untuk memberikan yang terbaik bagi pengguna. Contoh seperti adanya perumahan atau tempat tinggal yang di bangun pas di pingggir sungai tanpa adanya jarak yang telah ditetapkan di peraturan, hal tersebut akan merugikan diri mereka sendiri yang bertempat tinggal di pinggir sungai, karena nantinya akan menyebabkan banjir atau hambatan lainnya dari pembangunan tersebut. Dengan begitu harus adanya jarak untuk meminimalkan terjadinya hal â hal yang tidak diinginkan.

Kebanyakan yang sering terjadi saat ini pada musim penghujan di pinggir aliran sungai yang telah di bangun pemukimam atau tempat tinggal akan berdampak meluapnya air sungai, yang pasti sudah terdapat hambatan â hambatan dari pembangunan tersebut, apalagi juga belum adanya sampah yang dibuang sembarangan yang tidak pada tempatnya.

Dengan hal itu pasti warga atau penduduk yang bertempat tinggal di daerah tersebut akan protes atau menyuarakan pendapat tentang adanya banjir dan merugikan mereka. Tetapi dibalik itu sendiri sudah ditetapkan adanya peraturan tentang pembangunan di pinggir sungai.

Pastinya pemerintah sudah melakukan yang terbaik untuk warga atau penduduk tersebut, yang mana juga sudah adanya jalan keluar yang penduduk atau warga yang tidak mampu membayar di kontrakan. Jalan keluarnya yang telah dilakukan oleh pemerintah adalah pembuatan Rusun atau Rumah Susun yang mana itu juga bisa ditempati oleh warga atau penduduk yang tempat tinggal nya di pinggir sungai atau juga warga yang mana lahan tersebut di jual atau di bangun fasilitas umum lainnya.

DAFTAR RUJUKAN

https://www.jogloabang.com/lingkungan/pp-38-2011-sungai

https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2017/12/09/510/875398/seperti-ini-aturan-untuk-bangunan-di-tepi-sungai-ternyata-masih-banyak-dilanggar

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image