Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Herlangga Marthadiansyah

Kajian Sosiologi Lingkungan dalam Mitigasi Bencana Tanah Longsor

Bisnis | Tuesday, 08 Jun 2021, 11:59 WIB
Dokumentasi Pribadi. Lokasi Desa Petungsewu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang

Bencana alam merupakan permasalahan yang sering dihadapi oleh masyarakat dikarenakan letak geografis dan topografi wilayah yang ada. Pada musim penghujan seperti saat ini terjadi terdapat bencana yang tak terduga dan datang dengan cepat, yang mana bisa menimpa warga setempat di sekitaran daerah rawan bencana.

Hal itu harus terdapat pengadaan terkait mitigasi bencana dan juga sosialisasi mengenai daerah rawan bencana. Seperti yang muncul pada media sosial bahwa banyak terdapat bencana longsor yang terjadi diberbagai tempat yang ada di Indonesia. Memang bencana longsor yang terdapat pada umumnya terjadi pada saat musim hujan tiba.

Terdapat dua kemungkinan bencana longsor ini terjadi dikarenakan curah hujan yang sangat tinggi, serta daerah tanah longsor yang sebelumnya terdapat daerah dalam kondisi tanah yang gundul. Dapat dianalisis terkait curah hujan yang tinggi memungkinkan dapat menyebabkan terjadinya longsor yang akan berkelanjutan.

Tanah longsor secara umum adalah perpindahan material pembentuk lereng berupa batuan, bahan rombakan, tanah atau material laporan yang bergerak ke bawah atau keluar lereng (Sulistio, Dkk : 2020). Bencana tanah longsor dapat menelan korban jiwa yang tertimbun longsoran. Karena material longsor ini seperti reruntuhan dengan membawa beban yang tinggi dan berlangsung cepat.

Menurut Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (2006) tanah longsor dapat terjadi karena faktor alam dan faktor manusia sebagai pemicu terjadinya tanah longsor. Kedua hal ini harus dapat diperhatikan dan dipertimbangkan mengenai beberapa kebijakan yang harus segera dilakukan untuk mengatasi bencana longsor.

Adapun isu mengenai longsor seperti yang dikutip dari cnnindonesia.com diakses pada tanggal 14 Februari, memberitakan bahwa telah terjadi tanah longsor pada akses jalan Malang-Kediri. Pada tebing di jalur itu mengalami longsor karena diterjang hujan deras sehingga material yang jatuh pun menutupi akses jalan.

Akibat kejadian itu jalur Malang-Kediri terpaksa ditutup. Tidak hanya itu, terkait bencana longsor juga terjadi di Sumedang, Jawa Barat. Seperti yang dikutip dari merdeka.com diakses pada tanggal 14 Februari menginformasikan bahwa telah terjadi bencana longsor di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Di mana penyebab utama pemicunya longsor yakni kondisi geologi. Pada peristiwa tersebut telah menelan sebanyak 40 korban jiwa serta 3 orang mengalami luka yang sangat berat. Dampak dari bencana ini sangat merugikan, baik dari segi lingkungan maupun sosial ekonomi (BNPB, 2008).

Menurut Badan Nasional Pusat Bencana (BNPB) yang telah diberitakan melalui Kompas.com terkutip pada laman instagram BNPB diakses pada tanggal 15 Februari bahwa telah mencatat 763 bencana yang terjadi sepanjang 1 Januari hingga 9 Maret 2021. Terdapat 144 bencana tanah longsor yang terjadi di berbagai daerah.

Bencana tersebut juga masih rawan terjadi di berbagai daerah. Seperti sedemikian rupa juga dirasakan pada daerah Desa Petungsewu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang yang mana masih terdapat daerah rawan longsor di wilayah tersebut. Pada tahun 2020 telah terjadi bencana longsor di kawasan Dusun Petungsewu RT 12/RW 04.

Akibat dampak dari bencana longsor yaitu, akses jalan pada sisi tepi tebing Jalan Dusun Petungsewu RT 12/RW 04 terpaksa harus ditutup karena kondisi yang tidak memungkinkan lagi untuk dilewati oleh pengendara. Kondisi jalan yang tertimbun tanah menghambat mobilitas warga yang akan menuju ke Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Dengan demikian terdapat 3 solusi yang ditawarkan mengenai bencara tersebut yakni solusi yang pertama yaitu, memberikan penyuluhan terkait peduli lingkungan sekitar kepada masyarakat. Kedua, meningkatkan program reboisasi di masyarakat.

Ketiga, ikut melaksakan pelatihan program penyusunan AMDAL. Dari ketiga solusi yang ada setelah terdapat perhitungan dalam tahap USG bahwa yang menjadi prioritas solusi bencana longsor yaitu meningkatkan program reboisasi di masyarakat. Program reboisasi ini dilaksanakan dengan cara menanam bibit-bibit calon kayu besar, sehingga nantinya dapat mencegah longsor yang ada di daerah tersebut.

Dalam hal ini jika dianalisis melalui kajian sosiologi lingkungan ialah mempelajari faktor sosial yang mengakibatkan permasalahan lingkungan, dampak akan permasalahan tersebut, serta solusi dalam menangani permasalahan itu. Fokus dalam sosiologi lingkungan ini ialah menjadi bagian dalam mengkondisikan lingkungan yang ditetapkan secara sosial atas permalasahan yang terjadi.

Dalam paradigma kajian sosiologi lingkungan terdapat aliran utama teori mengenai kasus dalam hal ini yakni teori institusional. Dimana objek kajiannya perilaku manusia dengan alam yang sesuai dengan fakta pemanfaatan hutan yang ada. Dengan memanfaaatkan hutan yang ada, manusia sebagai aktor dalam praktik tersebut dalam ranahnya harus memiliki kesadaran akan dampak mengenai tindakannya.

Kesadaran akan lingkungan harus tetap ditanamkan pada diri setiap individu. Dalam penanganan sebelum bencana seperti halnya melakukan proses pembibitan atau penghijaun ialah awal atas kesadaran lingkungan. Oleh karenya hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Daftar Rujukan

Sulistio, S., Rondonuwu, D. M., & Hanny, P. (2020). ANALISIS RAWAN BENCANA TANAH LONGSOR DI KECAMATAN RATAHAN TIMUR KABUPATEN MINAHASA TENGGARA. SPASIAL, 7(1), 164-175.

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, 2006, Pengenalan Gerakan Tanah, http://merapi.vsi.esdm.go.id/vsi download: 16 April 2008

Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang pedoman pembentukan badan penanggulangan bencana daerah. Jakarta. 2008

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210205175409-20-602889/tanah-longsor-akses-malang-kediri-putus (Diakses pada tanggal 14 Februari 2021)

https://www.merdeka.com/peristiwa/kondisi-geologi-penyebab-tanah-longsor-di-sumedang.html (Diakses pada tanggal 14 Februari 2021)

https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/10/203500465/data-terbaru-bnpb--763-bencana-terjadi-sepanjang-2021?page=all (Diakses pada tanggal 15 Februari 2021)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image