Jumat 11 Jun 2021 01:06 WIB

Infografis Pasal dalam RKUHP yang Tuai Kritikan

Ada empat pasal dalam RKUHP yang mendapatkan kritikan.

Red: Ratna Puspita
Foto: republika/kurnia fakhrini
Rancangan KUHP

REPUBLIKA.CO.ID, Empat pasal dalam RUU KUHP mendapatkan kritikan, yakni

  • Pasal 218 dan 219 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Kedua pasal mengatur ancaman pidana maksimal 4,5 tahun penjara bagi orang-orang yang menghina kepala negara melalui media sosial.

Pasal 218 (1): Setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau denda paling banyak kategori IV.

Pasal 219: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

  • Pasal 353 dan 354 tentang Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara. 

Kedua pasal mengatur ancaman pidana maksimal 2 tahun bagi orang-orang yang menghina lembaga negara, termasuk DPR dan MPR.

Pasal 353 (1): Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 354: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

 

Pasal-pasal lain yang disorot, yakni

1. Ancaman pidana penjara bagi tukang gigi tanpa izin praktik dalam Pasal 276.

2. Ancaman pidana maksimal 5 tahun atau denda senilai Rp 500 juta untuk penodaan agama dalam Pasal 304.

3. Ancaman denda bagi pelaku kenakalan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan seperti prank dalam Pasal 335 dan Pasal 439 RKUHP.

4. Ancaman denda Rp 1 juta untuk gelandangan dalam pasal 431 RKUHP.

 

Sumber: draf rkuhp

Pengolah data: rizky suryarandika, febrianto adi saputro, ratna puspita

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement