Sabtu 12 Jun 2021 05:55 WIB

Wiku Ingatkan Pelanggar Prokes akan Didenda

Pelanggaran prokes ini ditemukan di berbagai lokasi dalam beberapa hari terakhir

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Hiru Muhammad
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
Foto: Satgas Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, Satgas akan menindak tegas sektor kegiatan yang melanggar protokol kesehatan selama penerapan PPKM mikro. Ia mengatakan, pelanggaran terhadap prokes ini ditemukan di berbagai lokasi dalam beberapa hari terakhir ini.

“Satgas di daerah tidak akan segan mengambil tindakan tegas baik denda kepada masyarakat hingga penutupan sementara lokasi yang melanggar prokes,” kata Wiku saat konferensi pers.

Ia pun mengingatkan masyarakat dan juga berbagai sektor kegiatan yang saat ini beroperasi agar secara disiplin mematuhi protokol kesehatan. Upaya ini penting untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan kasus di masyarakat.

Angka penularan kasus dalam beberapa hari terakhir inipun telah mencapai lebih dari 8 ribu kasus. Bahkan pada Kamis (10/6) kemarin, penambahan kasus positif merupakan yang tertinggi sejak empat bulan terakhir yakni menyentuh angka 8.892.“Maka ini adalah alarm kita bersama, jangan sampai meningkat terus,” ujar Wiku.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement