Legislator Nilai PPN Sekolah Ancam Lembaga Penididkan Swasta

Penerapan PPN sektor pendidikan akan berdampak pada kenaikan biaya pendidikan

Ahad , 13 Jun 2021, 05:32 WIB
Anggota Komisi X DPR, Illiza Sa'aduddin Djamal, menilai rencana PPN untuk sektor jasa pendidikan akan mematikan lembaga pendidikan swasta. (ilustrasi)
Foto: ANTARAAri Bowo Sucipto
Anggota Komisi X DPR, Illiza Sa'aduddin Djamal, menilai rencana PPN untuk sektor jasa pendidikan akan mematikan lembaga pendidikan swasta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR, Illiza Sa'aduddin Djamal, menyayangkan terkait rencana pemerintah yang akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) di bidang jasa pendidikan. Menurutnya rencana pemerintah tersebut dinilai akan mematikan lembaga-lembaga pendidikan swasta seperti Paud, Perguruan Tinggi dan Bimbel.

"Dengan memberikan PPN akan membuat pendidikan swasta kalah bersaing dan mematikan kreativitas mereka sehingga berdampak pada penurunan kualitas pendidikan lembaga swasta," kata Illiza dalam keterangan tertulisnya dikutip hari ini, Ahad (13/6).

Baca Juga

Menurutnya pengenaan PPN terhadap sekolah juga membuat lembaga pendidikan swasta kesulitan dalam pembiayaan pendidikan. Bukan hanya itu, penerapan PPN di sekolah swasta juga akan memberatkan para orang tua siswa karena akan berdampak pada kenaikan biaya pendidikan di sekolah swasta.

"Oleh karena itu, kami meminta kepada pemerintah untuk mengurungkan niat ini, apalagi di tengah masa pandemi Covid-19 perekonomian masyarakat sangat memprihatinkan," imbaunya.

Politikus PPP itu menambahkan, rencana pengenaan PPN terhadap sekolah juga bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945 ayat (1), yang berbunyi, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Kemudian ayat (2) juga menyebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Sebelumnya pemerintah berencana akan memberlakukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) di bidang pendidikan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengaku belum bisa menjelaskan kepada publik terkait rencana kebijakan tersebut.

"Kami dari sisi etika politik belum bisa melakukan penjelasan ke publik sebelum ini dibahas karena itu adalah dokumen publik yang kami sampaikan kepada DPR melalui Surat Presiden. Oleh karena itu, ini situasinya jadi agak kikuk karena kemudian dokumennya keluar karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga, jadi kami tidak dalam posisi bisa menjelaskan keseluruhan arsitektur dari rencana pajak kita," kata Sri Mulyani Kamis (10/6) lalu.