Senin 14 Jun 2021 22:19 WIB

Azyumardi Minta Presiden Batalkan UU 19/2019, Ini Alasannya

Azyumardi menilai UU Nomor 19/2019 justru akan memperlemah KPK.

Red: Nashih Nashrullah
Azyumardi Azra menilai UU Nomor 19/2019 justru akan memperlemah KPK
Foto: RMV
Azyumardi Azra menilai UU Nomor 19/2019 justru akan memperlemah KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Guru besar Prof Azyumardi Azra meminta Presiden Jokowi segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ini kalau mau positive legacy (warisan positif) yang akan ditinggalkan beliau dalam waktu 2,5 tahun atau sekitar itulah," kata dia di Jakarta, Senin (14/6).

Baca Juga

Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut menilai apa yang terjadi di tubuh lembaga antirasuah saat ini merupakan salah satu dari beberapa negative legacy.

Beberapa hal yang termasuk negative legacy yang terjadi saat ini, di antaranya kemunduran demokrasi, pengungkapan kasus pelanggaran HAM yang belum tuntas, dan lain sebagainya.

"Saya tidak tau dan waktu yang tersisa ini apakah Presiden bisa memulihkan negative legacy menjadi positive legacy," ujar cendekiawan asal Sumatra Barat tersebut.

Dengan masa jabatan Presiden Joko Widodo yang masih tersisa beberapa tahun lagi, kata dia, para guru besar berharap kepala negara bisa memulihkan kembali KPK dengan cara menerbitkan perppu untuk menganulir UU Nomor 19 Tahun 2019 tersebut.

Pada dasarnya para guru besar di Indonesia memiliki niat dan tujuan yang sama supaya lembaga antirasuah tersebut kuat dan kembali dipulihkan guna memberantas praktik korupsi.

Namun, kata dia, saat 1.271 pegawai KPK yang telah memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan dilantik menjadi aparatur sipil negara (ASN) oleh Ketua KPK Firli Bahuri, tidak ada tindakan dan teguran oleh Presiden.

Padahal, kata dia, sebelumnya Presiden Jokowi telah menyatakan agar tes wawasan kebangsaan tidak dijadikan sebagai alasan untuk menonaktifkan pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Tapi, di publik tidak sepotong kata pun keluar dari Presiden," ujarnya. Hal itu berbeda ketika Presiden menghubungi atau memerintahkan Kapolri untuk memberantas premanisme di daerah Jakarta Utara di mana langsung ada tindakan.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement