Kamis 17 Jun 2021 13:06 WIB

Soal Pembongkaran Jalur Sepeda, Wagub DKI: Perlu Kajian

Pengaturan jalan yang diterapkan pemprov memang melibatkan kepolisian.

Rep: Flori Sidebang / Red: Ratna Puspita
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi usulan pembongkaran jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman-Thamrin yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Ilustrasi jalur sepeda)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi usulan pembongkaran jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman-Thamrin yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Ilustrasi jalur sepeda)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi usulan pembongkaran jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman-Thamrin yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Menurut Ariza, sebelum hal ini dilakukan, perlu melalui proses evaluasi dan kajian dengan sejumlah pihak terkait. 

Dia mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memang menyetujui pembongkaran jalur tersebut, tetapi terlebih dahulu akan mencoba melakukan studi banding ke beberapa negara tetangga. "Saya kira apa yang disampaikan Pak Kapolri betul, jadi sebelum kita memutuskan, kita juga perlu studi juga, perlu mendengarkan pendapat para pakar lainnya, perlu membuat kajian dan studi lainnya," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Rabu (16/6).

Baca Juga

Dia menjelaskan, terkait pengaturan jalan yang diterapkan pemprov melalui Dishub di DKI Jakarta tidak bisa berdiri sendiri. Ia menyebut, pengaturan itu telah melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian. 

"Seperti jalur uji coba road bike, itu kan diskusinya bersama dengan dinas terkait, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Bina Marga, dan lain-lain termasuk juga dari Polri, dari Polda Metro," ujarnya.

"Itu contohnya, tidak pernah berdiri sendiri semua kebijakan yang diambil Pak Gubernur, Pak Anies, itu pasti mendengarkan semua pihak," tambah Ariza.

Dia menuturkan, setiap kebijakan yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta tidak hanya mementingkan kepentingan sekelompok orang tertentu. Menurut Ariza, pembuatan jalur sepeda di Jalan Sudirman-Thamrin untuk memberikan kesempatan dan fasilitas kepada para pengguna sepeda di Ibu Kota.

Sebab, jelas dia, pihaknya mengharapkan agar nantinya masyarakat dapat menggunakan sepeda bukan hanya sebagai alat olahraga maupun rekreasi, tetapi juga transportasi. "Pemprov DKI Jakarta membuat jalur sepeda dalam rangka memberikan ksempatan bagi pengguna sepeda agar dapat memiliki jalur sendiri, sehingga tidak terganggu dan tidak mengganggu pengguna moda transportasi lain, karena itu dibatasi dan diatur," ungka Ariza. 

"Kita yang namanya pemprov ini membuat regulasi tidak hanya untuk kepentingan sekelompok orang, tidak hanya untuk kepentingan sekelompok masyarakat, tidak hanya untuk kepentingan kelompok moda transprotasi, tetapi untuk kepentingan semua," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku sepakat jika jalur sepeda di Jakarta dibongkar. Namun, Polri disebutnya masih melakukan kajian agar menemukan formula yang tepat dalam menyikapi usulan tersebut.

Polri, kata Listyo, akan terlebih dahulu melakukan studi banding ke negara-negara yang memiliki jalur sepeda di kotanya. Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Perhubungan juga akan dilakukan dalam membahas jalur sepeda.

Dalam rapat kerja tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Listyo mengevaluasi jalur sepeda yang ada di Jakarta. Menurutnya, adanya jalur tersebut justru menimbulkan diskriminasi antara pesepeda dan pengguna kendaraan bermotor. 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْنَ يَزْعُمُوْنَ اَنَّهُمْ اٰمَنُوْا بِمَآ اُنْزِلَ اِلَيْكَ وَمَآ اُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيْدُوْنَ اَنْ يَّتَحَاكَمُوْٓا اِلَى الطَّاغُوْتِ وَقَدْ اُمِرُوْٓا اَنْ يَّكْفُرُوْا بِهٖ ۗوَيُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّضِلَّهُمْ ضَلٰلًا ۢ بَعِيْدًا
Tidakkah engkau (Muhammad) memperhatikan orang-orang yang mengaku bahwa mereka telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelummu? Tetapi mereka masih menginginkan ketetapan hukum kepada thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkari thaghut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) kesesatan yang sejauh-jauhnya.

(QS. An-Nisa' ayat 60)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement