Jumat 18 Jun 2021 13:54 WIB

OJK: 125 Fintech telah Terdaftar dan Memiliki Izin

Masyarakat diimbau selalu menggunakan jasa fintech lending yang terdaftar di OJK.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Fintech Lending. Ilustrasi
Foto: Google
Fintech Lending. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 10 Juni 2021, terdapat 125 perusahaan finansial teknologi pembiayaan (fintech lending) telah terdaftar dan memiliki izin."Terdapat penambahan delapan penyelenggara fintech lending berizin," sebut OJK dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat(18/6).

OJK mencatat delapan fintech lending baru yang dinyatakan layak mendapat izin yakni PT Duha Madani Syariah, PT Sol Mitra Fintec, PT Satustop Finansial Solusi, PT Dana Bagus Indonesia, PT Fintek Digital Indonesia, PT Solusi Teknologi Finansial, PT Komunal Finansial Indonesia, dan PT Cerita Teknologi Indonesia. 

Namun, terdapat juga enam pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu, PT Mikro Kapital Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi, PT Teknologi Finansial Asia, dan PT Artha Simo Indonesia dikarenakan belum menyampaikan pemenuhan persyaratan perizinan sehingga penyelenggara tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJKNomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Kemudian, OJK juga membatalkan tanda terdaftar PT Empat Kali Indonesia dan PT Indo Fintek Digital karena ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

"Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081157157157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima,"sebut OJK.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement