Jumat 18 Jun 2021 18:31 WIB

IRT dan Tukang Loak Diperiksa Terkait Asabri

Kedua saksi diperiksa terkait klarifikasi pemblokiran identitas pemilik investasi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah)  memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang tukang loak, dan ibu rumah tangga (IRT) turut diperiksa dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejakgung) Leoanard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, penyidikan kasus penyimpangan Rp 22,78 triliun itu, Jumat (18/6), memeriksa lima saksi.

“Saksi yang diperiksa dalam penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), antara lain, adalah AK, NS, JTH, FV, dan TIW,” begitu kata Ebenezer, di Kejakgung, Jakarta, Jumat (18/6). 

Mengacu jadwal resmi pemeriksaan di gedung Pidana Khusus (Pidsus), saksi AK mengacu pada nama Anie Kusdiani, yang diperiksa sebagai ibu rumah tangga. “Saksi AK, diperiksa terkait klarifikasi pemblokiran SId (identitas pemilik investasi-red),” kata Ebenezer.    

Adapun saksi JTH, adalah Jap Tjen Hoa. “Saksi JTH, adalah pihak swasta, tukang loak (pengusaha barang bekas) yang diperiksa juga terkait klarifikasi pemblokiran SId,” kata Ebenezer. 

Kata dia, pemeriksaan terhadap saksi FV, yakni Febe Valentine yang diketahui sebagai pengusaha swasta, juga diperiksa terkait pemblokiran SId. Sedangkan saksi NS, adalah Nugroho Surjo yang diperiksa selaku Direktur Utama (Dirut) PT Evergreen Sekuritas Indonesia.

“Diperiksa terkait pendalaman sebagai broker saham PT Asabri,” kata Ebenezer. 

Terakhir, saksi TIW, yang diketahui sebagai Tommy Iskandar Widjaja, diperiksa sebagai Presiden Komisaris di PT Prima Cakrawala Abadi. Ebenezer menerangkan, saksi tersebut diperiksa terkait dengan tersangka Heru Hidayat. “Saksi diperiksa dalam kaitannya, nomine (penggunaan nama) tersangka Heru Hidayat,” terang Ebenezer.

Kasus dugaan korupsi, dan TPPU yang dialami PT Asabri, merugikan keuangan negara Rp 22,78 triliun sepanjang 2012-2018. Jampidsus, sudah menetapkan sembilan orang tersangka. 

Sonny Widjaja, salah satu mantan direktur utama (Dirut) Asabri 2016-2018 yang ditetapkan tersangka, bersama Adam Rachmat Damiri, eks Dirut Asabri 2011-2016. Keduanya juga adalah mantan perwira militer berpangkat akhir letnan jenderal, dan mayor jenderal. 

Direksi Asabri lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, adalah Hari Setiono, Bachtiar Effendi, dan Ilham Wardhana Siregar. Empat tersangka lagi, kalangan swasta, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Lukman Purnomosidi, serta Jimmy Sutopo.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement