Jumat 18 Jun 2021 19:16 WIB

Pemkot Depok Jelaskan Upaya Tekan Kasus Covid-19

Sebanyak 88 aturan soal penanganan Covid-19 sudah diterbitkan dan disosialisasikan.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah melakukan berbagai upaya dalam menekan kasus penyebaran Covid-19. Termasuk mengeluarkan berbagai kebijakan melalui Surat Edaran (SE), Peraturan Wali Kota (Perwal), Surat Keputusan (SK), serta Instruksi Wali Kota Depok.

"Sejak terjadinya kasus Covid-19 pertama sampai sekarang, Pemkot Depok telah mengeluarkan 13 Perwal, 43 SK, 28 SE, dan 4 Instruksi Wali Kota. Sebanyak 88 aturan yang sudah diterbitkan ini telah disosialisasikan ke masyarakat," ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris, saat melakukan live streaming Kominfo bertema "Jangan Lelah Jangan Lemah, Tetap Disiplin Prokes", Kamis (17/6).

Menurut Idris, posisi Kota Depok tidak bisa dilepaskan dari Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabotabek). Sebanyak 60 persen dari warga Kota Depok bekerja di luar daerah, 40 persen di antaranya bekerja di Jakarta.

"Jadi, mobilisasi kerumunan yang ada di Kota Depok ini, tidak bisa dilepaskan dengan kondisi yang ada di Jabotabek. Kami juga selalu berkoordinasi dengan Bodebek atas arahan Pak Gubernur Jawa Barat (Jabar)," jelas Idris.

Lanjut Idris, upaya lain yang dilakukan Pemkot Depok juga telah membentuk Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ) berbasis RW, Gerakan Jaga Kampung Kite, hingga membatasi aktivitas warga dan restoran.

"Tidak lupa pengawasan dan penegakan hukum (gakkum) juga kami lakukan dengan melibatkan TNI serta polisi. Kami berikan dana stimulus untuk KSTJ sebesar Rp 3 juta agar mereka bergerak melakukan pencegahan di hulu Covid-19 dan masih banyak lagi. Mudah-mudahan upaya ini bisa menekan kasus Covid-19 di Kota Depok," pungkas Idris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement