Sabtu 19 Jun 2021 14:18 WIB

April 2021, Investor Kripto Indonesia Capai 5,6 Juta Akun

Aset kripto telah ditetapkan sebagai komoditas.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Fuji Pratiwi
Logo Bappebti. Bappebti menyampaikan, pengguna atau pemilik akun kripto telah mencapai 5,6 juta akun per April 2021.
Foto: Bappebti.go.id
Logo Bappebti. Bappebti menyampaikan, pengguna atau pemilik akun kripto telah mencapai 5,6 juta akun per April 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perdagangan aset kripto di Indonesia terus naik signifikan. Baik secara nominal maupun jumlah investor.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan, pengguna atau pemilik akun kripto telah mencapai 5,6 juta akun per April 2021.

Baca Juga

"Sejak Maret hingga April itu nambahnya sampai 1,4 juta akun," kata Indra dalam Bahtsul Masail yang digelar Islamic Law Firm dan Wahid Foundation di Jakarta, Sabtu (19/6).

Sementara itu, nilai transaksinya sejak Januari hingga Mei 2021 telah mencapai Rp 370 triliun. Nilai tersebut naik signifikan dibandingkan akhir 2020 yang sebesar Rp 64,9 triliun. Secara global, aset digital kripto telah mencapai kapitalisasi pasar (market capitalization/market cap) sebesar Rp 22.954 triliun per 16 Juni 2021.

Jumlah aset kripto yang beredar di dunia per tanggal yang sama yakni sebanyak 10.456 dengan Bitcoin, Ethereum, Tether, Binance Coin, dan Cardano menduduki lima peringkat teratas berdasarkan jumlah market cap. Harga dibentuk pasar berdasarkan hukum permintaan dan penawaran.

Di Indonesia sendiri, aset kripto telah ditetapkan sebagai komoditas, bukan mata uang. Aset digital ini tidak bisa jadi currency karena Indonesia memiliki Undang-undang Mata Uang yang menyebut mata uang sah untuk transaksi hanya rupiah.

Bappebti memiliki alasan menetapkan aset digital kripto sebagai komoditas. Empat diantaranya adalah harganya yang fluktuatif, tidak ada intervensi pemerintah, banyaknya permintaan dan penawaran, dan standar komoditas.

"Sebagai sebuah komoditas digital, aset kripto memiliki standar seperti komoditas lainnya, yang meliputi penggunaan teknologi, memiliki harga atau nilai, dapat diperjualbelikan, dan memiliki kegunaan sebagai sarana pembayaran komunitas atau proyek tertentu," kata Indra.

Bappebti menjadi institusi yang bertindak sebagai regulator dan mengeluarkan sejumlah kebijakan serta aturan main perdagangan aset kripto di Indonesia. Indra mengatakan, Bappebti mengupayakan kebijakan yang bertujuan mengamankan transaksi perdagangan sekaligus melindungi masyarakat.

Seperti di antaranya melakukan sortir atas aset koin yang boleh diperdagangkan di Indonesia. Saat ini jumlahnya adalah 229 aset kripto. Selain itu, pedagang aset kripto wajib melakukan KYC (Know Your Customer) saat menerima pelanggan, sistem perdagangan dari pedagang harus mumpuni dengan standar tertentu, wajib diaudit, diawasi Bappebti, dan penyimpanan wajib dalam bentuk hot storage dan cold storage.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement