Senin 21 Jun 2021 23:28 WIB

Polisi Mulai Lakukan Pembatasan Kendaraan di Jakarta Selatan

Pembatasan di Jakarta Selatan ditengarai karena pelanggaran prokes

Red: Nashih Nashrullah
Pembatasan di Jakarta Selatan ditengarai karena pelanggaran prokes. Ilustrasi kawasan Jakarta Selatan
Foto: Dok. Agp
Pembatasan di Jakarta Selatan ditengarai karena pelanggaran prokes. Ilustrasi kawasan Jakarta Selatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Anggota Polda Metro Jaya bersama TNI dan Satpol PP mulai membatasi mobilitas pengguna jalan di wilayah Jakarta Selatan di antaranya di Jalan Kemang Raya, Mahakam, Bulungan, Gunawarman, Suryo, Senopati, dan SCBD.

"Kami mulai pukul 21.00 WIB, pembatasan mobilitas pengguna jalan di 10 kawasan di Jakarta," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Kemang, Jakarta Selatan, Senin (21/6).

Baca Juga

Menurut dia, pembatasan sejumlah ruas jalan di kawasan Jakarta Selatan dan beberapa ruas jalan lain di DKI Jakarta itu karena ditengarai sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan salah satunya berupa kerumunan.

Di kawasan Jalan Kemang Raya misalnya pembatasan jalan mulai dilakukan dari "Traffic Light" Jalan Prapanca Raya hingga simpang McD Kemang Raya dan Kemang Selatan XII.

Selain di Jaksel, total ada 10 kawasan di Jakarta yang mengalami pembatasan mobilitas di antaranya Cikini Raya, Sabang, Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat).Kemudian, BKT (Jakarta Timur), Kota Tua (Jakarta Barat), Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara), dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

"Mudah-mudahan dengan pembatasan mobilitas yang kami lakukan, maka kawasan terebut bisa lebih tertib dan bisa lebih patuh pada protokol kesehatan," ujar Sambodo.

Mengingat sifatnya pembatasan mobilitas, maka petugas memberikan pengecualian kepada beberapa pihak yang diperbolehkan memasuki kawasan yang disekat di antaranya penghuni, kemudian warga yang ingin ke apotek dan rumah sakit.

Selanjutnya, lanjut dia, tamu yang menginap di hotel yang berada di kawasan pembatasan, layanan darurat, patroli petugas dan ojek daring yang mengantarkan paket atau makanan. Pihaknya belum menetapkan jangka waktu pembatasan mobilitas tersebut namun akan diputuskan setelah mencermati situasi.

"Kalau sudah tertib, sudah baik tentu bisa kami kendurkan dan kami cari lagi kawasan mana lainnya yang sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan," ucap Sambodo.

Rencananya, kepolisian dan instansi terkait lainnya akan melakukan koordinasi untuk pelaksanaan selanjutnya karena aturan terbaru dalam PPKM Mikro pelaku usaha diperkenankan buka hingga pukul 20.00 WIB.

"Tentu besok kami rapat, koordinasikan apa tetap pukul 21.00 atau bisa saja maju pukul 20.00 mengikuti aturan pemerintah terbaru terkait PPKM Mikro di Jakarta yang saat ini sedang berada pada zona merah," tutur Sambodo.    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement