Rabu 23 Jun 2021 12:48 WIB

Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Tumbuh Positif Jadi Rp 459,6 T

Realisasi penerimaan pajak naik 3,4 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak mulai menunjukkan perbaikan. Adapun realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 459,6 triliun atau 37,4 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak mulai menunjukkan perbaikan. Adapun realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 459,6 triliun atau 37,4 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mencatatkan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 459,6 triliun per Mei 2021. Adapun realisasi ini naik 3,4 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya sebesar Rp 444,6 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penerimaan pajak mulai menunjukkan perbaikan. Adapun realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 459,6 triliun atau 37,4 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun.

“Penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan sebesar 5,31 persen. Hal ini sejalan dengan PMI manufaktur Indonesia yang terus meningkat beberapa bulan terakhir. Artinya, fase pemulihan ekonomi juga tecermin pada penerimaan pajak sektoral sejalan dengan meningkatnya ekspektasi bisnis dan konsumen," ujarnya berdasarkan data APBN KiTA edisi Juni 2021, seperti dikutip Rabu (23/6).

Sri Mulyani memerinci penerimaan pajak dari industri perdagangan meningkat 5,02 persen. Kemudian, pajak dari sektor informasi dan komunikasi meningkat 1,31 persen.

"Pada Mei, perbaikan kinerja sektoral terutama didukung oleh pembayaran THR, pembayaran dividen, peningkatan impor, serta membaiknya permintaan dalam negeri," ucapnya.

Namun, ada beberapa sektor yang penerimaan pajaknya masih minus, salah satunya jasa keuangan dan asuransi yang minus sebesar 3,63 persen. Kemudian, penerimaan pajak dari sektor konstruksi dan real estat minus lebih dari 10 persen, transportasi dan pergudangan minus 1,36 persen, pertambangan minus sembilan persen, dan jasa perusahaan minus 4,95 persen

"Secara, PPN dalam negeri pada seluruh sektor tumbuh positif baik dibandingkan Mei 2020 maupun April 2021, menandakan keberlanjutan pemulihan ekonomi dan konsumsi masyarakat," ucapnya.

Ke depan, pemerintah berupaya memaksimalkan penerimaan pajak, salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait pengelolaan royalti hak cipta lagu dan atau musik. Pada PP tersebut memuat kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dan ataupun pada layanan publik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement