Kamis 24 Jun 2021 16:16 WIB

In Picture: Pemeriksaan Terhadap Pendatang di Kota Denpasar

Pemerintah Provinsi Bali memperketat persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri..

Rep: Nyoman Hendra Wibowo/ Red: Yogi Ardhi

Petugas gabungan melakukan penyekatan pada bus angkutankota antarprovinsi (AKAP) yang datang dari Pulau Jawa saat pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Posko Terpadu Uma Anyar, Denpasar, Bali, Kamis (24/6/2021). Pemerintah Provinsi Bali memperketat persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melalui transportasi udara, darat dan laut yang menuju ke Bali dengan membawa surat keterangan negatif rapid test antigen atau swab berbasis PCR dengan QR Code karena secara akumulatif sejak tanggal 19-23 Juni 2021 jumlah kasus positif COVID-19 meningkat mencapai 919 orang. (FOTO : Antara/Nyoman Hendra Wibowo)

Petugas Satpol PP Kota Denpasar memeriksa kartu identitas dan surat keterangan sehat bebas COVID-19 milik penumpang bus angkutankota antarprovinsi (AKAP) saat pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Posko Terpadu Uma Anyar, Denpasar, Bali, Kamis (24/6/2021). Pemerintah Provinsi Bali memperketat persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melalui transportasi udara, darat dan laut yang menuju ke Bali dengan membawa surat keterangan negatif rapid test antigen atau swab berbasis PCR dengan QR Code karena secara akumulatif sejak tanggal 19-23 Juni 2021 jumlah kasus positif COVID-19 meningkat mencapai 919 orang. (FOTO : Antara/Nyoman Hendra Wibowo)

Petugas Satpol PP Kota Denpasar memeriksa kartu identitas dan surat keterangan sehat bebas COVID-19 milik penumpang bus angkutankota antarprovinsi (AKAP) saat pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Posko Terpadu Uma Anyar, Denpasar, Bali, Kamis (24/6/2021). Pemerintah Provinsi Bali memperketat persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melalui transportasi udara, darat dan laut yang menuju ke Bali dengan membawa surat keterangan negatif rapid test antigen atau swab berbasis PCR dengan QR Code karena secara akumulatif sejak tanggal 19-23 Juni 2021 jumlah kasus positif COVID-19 meningkat mencapai 919 orang. (FOTO : Antara/Nyoman Hendra Wibowo)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, Petugas Satpol PP Kota Denpasar memeriksa kartu identitas dan surat keterangan sehat bebas COVID-19 milik penumpang bus angkutankota antarprovinsi (AKAP) saat pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Posko Terpadu Uma Anyar, Denpasar, Bali, Kamis (24/6).

Pemerintah Provinsi Bali memperketat persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melalui transportasi udara, darat dan laut yang menuju ke Bali dengan membawa surat keterangan negatif rapid test antigen atau swab berbasis PCR dengan QR Code karena secara akumulatif sejak tanggal 19-23 Juni 2021 jumlah kasus positif COVID-19 meningkat mencapai 919 orang.

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement