Rabu 30 Jun 2021 14:03 WIB

Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Miras

Barang bukti yang dimusnahkan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Miras (ilustrasi).
Foto: ANTARA /Umarul Faruq
Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Miras (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi memusnahkan barang bukti narkoba, minuman keras (miras), senjata tajam hingga garam, Rabu (30/6). Barang bukti tersebut dimusnahkan karena perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari 32 perkara dalam periode januari 2021 Juni 2021 dan digelar di halaman Kejari Kota Sukabumi. ''Barang bukti yang dimusnahkan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,'' ujar Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Sukabumi Ema Siti Huzaemah kepada wartawan.

Di mana kata Ema, dari 32 perkara tersebut yang paling banyak adalah perkara narkotika, minuman keras dan obat-obatan berbahaya yang dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan. Kasus narkoba berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 225,4021 gram dari 22 perkara.

Selanjutnya obat-obatan berbahaya sebanyak 11.866 butir dari 3 perkara dan terbanyak jenis Tramadol sebanyak 11.696 butir. Berikutnya Merlopam 72 butir serta Alpazolam 50 butir, Ataraxl 25 butir, Riklona 13 butir, dan Dumolid 10 butir.

Ema mengatakakan, barang bukti minuman keras sebanyak 807 botol dari tiga perkara dan senjata tajam yang dijerat Undang-Undang Darurat sebanyak 4 buah dari 3 perkara. Terakhir garam ilegal sebanyak 125 pack dari 1 perkara.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Sukabumi Herman Darmawan menambahkan, pemusnahan barbuk ini sebagai bentuk sinergitas antara kejaksaan dengan unsur muspida lainnya dalam kaitan penegakan hukum di masyarakat. Sehingga ke depan bisa terus dijalin sinergitas dalam penegakan hukum.

Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami memberikan apresiasi kepada kejaksaan yang melakukan pemusnahan barang bukti yang telah mempuyai kekuatan hukum tetap. '' Pemusnahan ini bentuk antisipasi banyaknya penyalagunaan narkoba dan miras serta obat-obatan,'' kata dia.

Intinya lanjut Andri, masyarakat jangan coba-coba melakukan tindakan yang dilarang karena dampaknya luar biasa. Misalnya aksi geng motor terpengaruh dengan peredaran narkoba dan miras atau obat-obatan.

Dengan pemusnahan ini ungkap Andri, diharapkan dapat menekan angka kejahatan di masyarakat. Sehingga dapat mewujudkan keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Sukabumi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement