Rabu 30 Jun 2021 18:12 WIB

Dalil-Dalil tentang Menggerakkan Jari Saat Tahiyat

Masalah menggerakkan jari telunjuk saat tahiyat merupakan masalah khilafiyah.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Dalil-Dalil tentang Menggerakkan Jari Saat Tahiyat
Foto:

Sebagian lainnya malah sebaliknya. Seperti kalangan mazhab Al-Hanafiyah yang mengatakan gerakan menjulurkan jari itu dilakukan saat mengucapkan kalimat nafi (Laa illaha), begitu masuk ke kalimat isbat (illallaah) maka jari itu dilipat kembali. Jadi menjulurkan jari adalah isyarat dari nafi dan melipatnya kembali adalah isyarat kalimat itsbat.

Sebagian lainnya mengerakkan jarinya hanya pada setiap menyebut lafadz Allah di dalam tasyahhud. Seperti yang menjadi pendapat kalangan mazhab Al-Imam Ahmad bin Hanbal. 

Pendiri Rumah Fiqih Indonesia Ustadz Ahmad Sarwat menjelaskan, sebagian lainnya mengatakan tidak ada ketentuannya sehingga dilakukan gerakan jari itu sepanjang membaca tasyahud. Yang terakhir itu juga merupakan pendapat Syeikh Al-Albani. (Lihat kitab Sifat Shalat Nabi halaman 140). Sehingga beliau cenderung mengambil pendapat bahwa menggerakkan jari dilakukan sepanjang membaca lafadz tasyahud.

"Akan tetapi, sekali lagi kami katakan itu adalah ijtihad karena tidak adanya dalil yang secara tegas menyebutkan hal itu. Sehingga antara satu ulama dengan ulama lainnya sangat mungkin berbeda pandangan. Selama dalil yang sangat teknis tidak atau belum secara spesifik menegaskannya, maka pintu ijtihad lengkap dengan perbedaannya masih sangat terbuka luas," ujarnya.

Ustadz Ahmad mengungkapkan tidak ada orang yang berhak menyalahkan pendapat orang lain, selama masih di dalam wilayah ijtihad. Pendeknya, yang mana saja yang ingin kita ikuti dari ijtihad itu, semua boleh hukumnya. Dan semuanya sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement