Rabu 30 Jun 2021 23:17 WIB

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana PKH

Bareskrim Polri menyelidiki dugaan penyelewengan dana PKH.

Red: Bayu Hermawan
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Agus Andrianto
Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Agus Andrianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menyelidiki dugaan penyelewengan dana Program Keluarga Harapan (PKH) untuk Keluarga Penerima Manfaat oleh oknum pendamping PKH sebagaimana yang dilaporkan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, penyelidikan telah dilakukan sejak laporan tertulis Mensos diterima dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah kabupaten. "Masih lidik (penyelidikan) untuk kumpulkan bahan keterangan dan informasi dari beberapa kabupaten," kata Agus.

Baca Juga

Menurut Agus, pengumpulan data membutuhkan waktu dan perlu pendalaman terkait adanya oknum pendamping PKH yang menyelewengkan hak untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Namun, lanjut dia, laporan tertulis MensosTri Rismaharini menjadi dasar pihaknya untuk memperkuat data di lapangan.

"Laporan tertulis untuk kita dalami. Makanya masih lidik untuk memperkuat data dan informasi dari beliau ( MensosTriRismaharini)," ujarnya.

Terkait wilayah mana saja yang diduga terjadi penyelewengan PKH, Agus belum bersedia merinci lebih lanjut. "Masih didalami," ucap Agus.

Diberitakan sejumlah media, Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam kunjungannya di Balai Desa Kanigoro, Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengatakan telah melaporkan dugaan penyelewengan dana PKH oleh oknum pendamping PKH kepadaBareskrim Polri. Melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29/6), Risma menegaskan pemerintah akan menindak tegas oknum pendamping PKH yang berani mengambil hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Saya telah berkomunikasi dengan Bareskrim Polri supaya cepat menangani oknum pendamping PKH dan laporannya sudah satu pekan lalu," ujar Risma.

Risma mengatakan jika terbukti ada yang mengambil hak KPM, maka oknum pendamping PKH ini bisa dipidana, karena perbuatan tersebut merugikan KPM yang harusnya menerima bantuan sosial dari pemerintah.Rismamenyebutkan terdapat 32 kartu yang tidak diserahkan kepada KPM PKH dengan nominal yang beragam. Menurutnya, ada kartu dengan nominal Rp3 juta per tahun yang telah diselewengkan sejak tahun 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement