Kamis 01 Jul 2021 18:38 WIB

Luhut: Kepala Daerah Langgar PPKM, Bisa Diberhentikan

Para kepala daerah harus benar-benar mengawasi kegiatan masyarakatnya.

Rep: Intan Pratiwi / Red: Agus Yulianto
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mneteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta seluruh kepala daerah membantu mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait PPKM ini. Dia juga meminta, para kepala daerah bisa menerjemahkan kebijakan yang dibuat pemerintah pusat ke peraturan daerah. 

Dia mengatakan, para kepala daerah ini harus benar-benar mengawasi kegiatan masyarakatnya agar lonjakan covid bisa dikendalikan. "Gubernur, bupati dan wali kota melarang aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Ini harus kerja sama dan pengawasan semua pihak," ujar Luhut dalam konferensi pers, Kamis (1/7).

Luhut juga mengatakan, akan menindak tegas para kepala daerah yang tidak menjalankan kebijakan pemeritah pusat dalam hal PPKM Darurat ini. "Dalam hal gubernur, bupati dan wali kota tidak melaksanakan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat dan ketentuan poin-poin di atas, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Luhut.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement