Kamis 01 Jul 2021 22:39 WIB

Surakarta Siapkan Bantuan Masyarakat Selama PPKM Darurat

Setiap pelaku usaha akan memperoleh bantuan sosial tunai sebesar Rp 500 ribu.

Red: Ani Nursalikah
Surakarta Siapkan Bantuan Masyarakat Selama PPKM Darurat. Warga memotret papan pemberitahuan karatina wilayah di Kampung Wonosaren RW VIII, Jagalan, Solo, Jawa Tengah, Kamis (1/7/2021). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 kelurahan setempat memberlakukan karantina wilayah akibat ditemukan 40 warga terkonfirmasi positif COVID-19 dari klaster keluarga dan klaster wisata.
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Surakarta Siapkan Bantuan Masyarakat Selama PPKM Darurat. Warga memotret papan pemberitahuan karatina wilayah di Kampung Wonosaren RW VIII, Jagalan, Solo, Jawa Tengah, Kamis (1/7/2021). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 kelurahan setempat memberlakukan karantina wilayah akibat ditemukan 40 warga terkonfirmasi positif COVID-19 dari klaster keluarga dan klaster wisata.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota Surakarta menyiapkan bantuan untuk sebagian masyarakat termasuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli 2021.

Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surakarta Ahyani, Kamis (1/7), mengatakan bantuan yang akan diberikan kepada pelaku usaha tersebut diberikan dalam bentuk tunai. "Kami skenarionya untuk yang UMKM, jumlahnya ada sekitar 17 ribu pelaku usaha," katanya.

Baca Juga

Ia mengatakan nantinya selama PPKM Darurat tersebut setiap pelaku usaha akan memperoleh bantuan sosial tunai sebesar Rp 500 ribu. Meski demikian, untuk memastikan tidak ada duplikasi data, ia akan melakukan penyisiran terlebih dahulu.

"Kami akan menyisir warga yang sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Jangan sampai terjadi duplikasi," katanya.

Selain itu, bantuan akan diberikan kepada masyarakat yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah. Terkait bantuan tersebut, Pemkot Surakarta menyediakan anggaran sebesar Rp 9 miliar.

Terkait dengan PPKM Darurat, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan pemerintah daerah bertugas melaksanakan dan mengamankan kebijakan dari pusat. "Nanti ada SE-nya (surat edaran) juga, warga Solo tidak perlu panik, ini untuk kebaikan kota kita, kesehatan kota kita," katanya.

Ia juga berharap dengan adanya kebijakan tersebut angka penyebaran Covid-19 dapat ditekan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement