Sabtu 03 Jul 2021 05:15 WIB

Mengapa Perempuan tak Bisa Jadi Imam Jamaah Laki-laki?

Keempat mazhab sepakat tidak sah sholat wajib laki-laki yang diimami perempuan.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Ani Nursalikah
Mengapa Perempuan tak Bisa Jadi Imam Jamaah Lelaki?
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Mengapa Perempuan tak Bisa Jadi Imam Jamaah Lelaki?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Semua ulama sepakat sejak masa Nabi Muhammad SAW tidak diketahui ada seorang perempuan yang menjadi imam sholat di hadapan umum dan di dalamnya ada jamaah laki-laki dan perempuan. Atas dasar inilah mayoritas ulama tidak membenarkan perempuan menjadi imam bagi jamaah laki-laki.

Kecuali, mazhab Syafi’i yang membolehkan perempuan menjadi imam jika jamaahnya juga perempuan. Namun, ada juga ulama yang tidak membenarkannya. Keempat mazhab Ahlussunnah yang populer sepakat tidak sah sholat wajib laki-laki yang diimani oleh perempuan.

Baca Juga

Pakar Tafsir Alquran Prof M. Quraish Shihab menjelaskan dalam bukunya berjudul Islam yang Disalahpahami, mayoritas ulama mengambil sikap tersebut karena sholat adalah ibadah murni dan harus mempunyai landasan dari Alquran dan sunnah atau yang dicontohkan Rasulullah.

Karena tidak ditemukan kasus pada masa Nabi ada perempuan yang memimpin sholat  jamaah laki-laki, maka ditetapkan kepemimpinan perempuan terhadap laki-laki dalam sholat tidak dibenarkan. Meski begitu, Prof Quraish mengatakan ada hikmah dibalik larangan ini.

Yakni, untuk menghindarkan gangguan konsentrasi saat sholat. Dapat diduga, lelaki pada umumnya bangkit gairahnya bahkan dengan sedikit rangsangan pun.

Kondisi ini berbeda dengan perempuan, konsentrasi lelaki akan berpotensi sangat terganggu jika melihat di hadapannya seorang perempuan yang rukuk dan sujud. Sehingga wajar jika perempuan posisinya berada di belakang lelaki ketika sholat berjamaah. Sikap ini bukan melecehkan perempuan melainkan demi terlaksananya sholat dengan baik dan benar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement