Jumat 02 Jul 2021 16:07 WIB

Pria Tolak Pakai Masker Diseret ke Pengadilan Singapura

Seorang pria di Singapura dibawa ke pengadilan karena menolak menggunakan masker

Rep: Fergi Nadira/ Red: Christiyaningsih
Masker (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Masker (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA - Seorang pria kewarganegaraan Inggris bernama Benjamin Glynn (39 tahun) menghadapi beberapa tuduhan di pengadilan Singapura, Jumat (2/7). Sebelumnya dia terlihat dalam video viral tanpa masker di kereta di Singapura.

Tidak hanya dalam video yang viral dia tidak bermasker. Ketika datang ke pengadilan, dia juga tidak mengenakan masker yang merupakan bagian dari protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga

Glynn menghadapi sejumlah tuduhan di antaranya satu tuduhan karena gagal mengenakan masker di ruang publik tanpa alasan yang masuk akal, mengganggu publik, dan menggunakan kata-kata ancaman terhadap pegawai negeri. Di Pengadilan Negeri pada Jumat, Glynn mengenakan masker hanya setelah petugas pengadilan berbicara dengannya. Dia diingatkan dua kali oleh hakim untuk memakai maskernya dengan benar.

"Bisakah saya meminta Anda untuk memakai masker Anda lagi dengan benar, terima kasih," kata Hakim Distrik Lorraine Ho seperti dikutip laman Channel News Asia, Jumat (2/7). "Saya tidak ingin mengulangi ini lagi," ujar hakim menambahkan.

Glynn menyerahkan setumpuk kertas kepada hakim dan mengeklaim dia memiliki penasehat hukum. Namun pria itu tidak diizinkan masuk ke pengadilan karena pakaian yang tidak pantas. Di pengadilan dia tidak menunjukkan apakah dia akan mengaku bersalah atau menuntut persidangan.

Hakim memberinya tanggal konferensi pra-persidangan untuk akhir bulan ini. Glynn kemudian melepas maskernya lagi ketika meninggalkan pengadilan.

Glynn dituduh tidak memakai masker di luar rumahnya saat dia bepergian dari stasiun MRT Raffles Place lewat pukul 23.00 pada 7 Mei. Dia juga diduga melakukan tindakan mengganggu publik dengan menyatakan "Saya tidak akan pernah memakai masker" saat berada di kereta.

Dua hari kemudian, dia diduga mengancam dua petugas polisi di lobi lift Allsworth Park, sebuah kondominium di Holland Road. "Aku akan menjatuhkanmu," katanya saat itu.

Dalam video yang beredar di media sosial, Glynn terlihat mengenakan pakaian olahraga di MRT. Dia tidak mengenakan masker dan berbicara dengan penumpang lain tentang masker.

"Pakai saja maskermu, tidak apa-apa. Saya tidak akan pernah memakai masker," kata Glynn. "Saya sangat religius dan saya mencintai manusia," ujar Glynn dalam video tersebut. "Dan saya benci melihat paman, kakek dengan masker," katanya lagi.

Ketika seseorang menawarkan masker, dia bereaksi dengan sumpah serapah dan mengatakan dia tidak akan memakainya. SMRT kemudian mengajukan laporan polisi.

Jika terbukti tidak memakai masker, Glynn dapat dipenjara hingga enam bulan, didenda hingga 10 ribu dolar Singapura, atau keduanya. Untuk pelanggaran gangguan publik, dia bisa dipenjara hingga tiga bulan, denda hingga 2.000 dolar Singapura, atau keduanya.

Jika bersalah karena menggunakan kata-kata ancaman terhadap seorang pegawai negeri sehubungan dengan pelaksanaan tugas mereka, ia dapat dipenjara hingga satu tahun, denda maksimum 5,000 dolar Singapura, atau keduanya.

Kasus Glynn adalah yang terbaru dari serangkaian orang yang diseret ke pengadilan karena tidak mengenakan masker. Phoon Chiu Yoke, seorang wanita berusia 53 tahun yang terlihat tanpa masker di Marina Bay Sands, diberikan beberapa dakwaan pada Mei. Dia telah meminta Kamar Jaksa Agung untuk membatalkan dakwaan dengan alasan "kesalahan serius" dalam penyelidikan.

Paramjeet Kaur, seorang penyebab keributan di pasar selama periode "pemutus arus" dengan menolak memakai masker dan menyebut dirinya "berdaulat". Dia dijatuhi hukuman penjara dan denda pada Mei. Mohamed Ali Ramly, yang juga tertangkap dalam video viral tanpa masker di minimarket, didenda 4.000 dolar Singapura pada Desember.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement