Senin 05 Jul 2021 14:24 WIB

MUI Sarankan Distribusi Daging Olahan, RZ: Solusi Tepat

Distribusi hewan kurban lebih optimal dan lebih aman untuk masyarakat

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Gita Amanda
Nenek Uka mendapat bantuan kornet Superqurban dari Rumah Zakat. Selama ini Rumah Zakat kerap menyalurkan hewan kurban dalam bentuk kornet Superqurban. (ilustrasi)
Foto: Rumah Zakat
Nenek Uka mendapat bantuan kornet Superqurban dari Rumah Zakat. Selama ini Rumah Zakat kerap menyalurkan hewan kurban dalam bentuk kornet Superqurban. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam Taushiyah MUI tentang Pelaksanaan Ibadah, Shalat Idul Adha, dan Penyelenggaraan Qurban Saat PPKM Darurat, MUI menyarankan agar daging disalurkan dalam bentuk olahan. CEO Rumah Zakat Nur Efendi menyambut baik hal tersebut.

“Sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 tentang Hukum Pengawetan dan Pendistribusian Daging Qurban dalam Bentuk Olahan, Pemerintah dapat mengoptimalkan manfaat daging qurban untuk kemaslahatan umat yang terdampak Covid-19 dengan memafasilitasi pengolahan seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya serta didistrubisikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan,” bunyi Taushiyah yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, pada Jumat (2/7).

Nur Efendi mengatakan keputusan tersebut adalah solusi berkurban yang tepat di saat pandemi. Mendistribusikan daging olahan, kata dia juga dapat lebih optimal manfaatnya kepada masyarakat yang terdampak, dan lebih aman.  

“Saya menyambut baik terkait pedoman MUI, ini menjadi solusi qurban disaat pandemi, prosesnya aman dari mulai pemilihan hewan, pemotongan dan pendistribusianya lebih aman dan merata,” ujarnya kepada Republika, Senin (5/7).

Kelebihan daging olahan, kata Nur, selain pengolahannya yang dapat dipastikan sesuai protokol kesehatan yang berlaku, juga telah sesuai dengan syariah Islam. Selain itu, daging olahan juga lebih tahan lama, tambahnya.

MUI memandang, ibadah kurban merupakan ibadah berdimensi sosial yang perlu dioptimalkan sebagai penguat gizi masyarakat. Tentu saja dalam pelaksanaannya harus memastikan sesuai syariah dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. MUI mengusulkan agar penyembelihan hewan qurban diserahkan kepada rumah potong hewan (RPH), sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standard Sertifikasi Penyembelihan Halal.

“Jika dipotong sendiri oleh masjid, maka harus memperhatikan aspek disiplin protokol kesehatan yang ketat dan higienitas. Bentuk penerapan protokol kesehatan itu dengan menjaga jarak fisik, menghindari kerumunan, petugas memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan kebersihan sanitasi,” tulis MUI.

Terkait waktu, MUI menyarankan agar penyembelihan tidak dilakukan dalam satu hari saja. Penyembelihan perlu dibagi menjadi empat hari mulai 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, sehingga mengurangi kerumunan. Sedangkan untuk tempat, MUI menyarankan agar lokasi terbuka sehingga mengurangi kerumunan.

Pelaksana diminta menjaga jarak fisik, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dalam pendistribusian daging kurban. MUI juga meminta kepada pemerintah untuk ikut serta menjaga dan mengawasi sehingga pelaksanaan ibadah kurban tetap sesuai syariah namun disiplin protokol kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement