Rabu 07 Jul 2021 08:32 WIB

PPKM Jawa-Bali, Pelabuhan Bakauheni Perketat Prokes

Pelabuhan Bakauheni memperketat Prokes bagi pelaku perjalanan.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Bayu Hermawan
Kendaraan memasuki kapal untuk menyeberang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Kendaraan memasuki kapal untuk menyeberang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pelabuhan Bakauheni, Lampung, memperketat syarat protokol kesehatan bagi warga yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa. Pelaku perjalanan yang tidak memenuhi syarat protokol kesehatan PPKM darurat akan disuruh putar balik ke daerah asal.

Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno mengatakan, pelaku perjalanan luar kota yakni pengendara dan pejalan kaki yang akan menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni harus memenuhi syarat prokes PPKM darurat. "Tidak memenuhi syarat putar balik," kata Kapolda saat berada di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Selasa (7/7).

Baca Juga

Kapolda mengatakan, pelaku perjalanan dari Sumatra ke Jawa bila tidak memiliki syarat prokes PPKM darurat untuk tidak melanjutkan perjalanan ke Jakarta dan kota-kota di Jawa pada saat pemberlakuan PPKM darurat. Untuk itu, pengendara mobil dan motor, serta pejalan kaki menyiapkan surat keterangan hasil negatif tes antigen/PCR dalam 2x24 jam, dan juga surat vaksinasi.

Kepada pengendara angkutan barang, awaknya juga harus menyiapkan surat keterangan negatif rapid test antigen /PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan. Petugas melakukan penyekatan  sebelum memasuki area Pelabuhan Bakauheni. Bagi pengendara yang tidak membawa dua surat tersebut lebih baik menunda perjalanan atau putar balik.

Selain di Pelabuhan Bakauheni, Kapolda juga mengatakan, petugas akan melakukan penyekatan kepada pengendara di pintu masuk Provinsi Lampung, untuk mengantisipasi pengendara yang akan menyeberang ke Pulau Jawa dengan persiapan persyaratan prokes PPKM darurat.

Pejabat Humas PT ASDP Bakauheni Lampung Syaifullah Maslul menyatakan, ASDP menyiapkan jasa rapid test antigen swasta kepada pelaku perjalanan. Namun, jasa tersebut diperuntukan pelaku perjalanan pejalan kaki, dan awak angkutan barang atau logistik.

Ia mengatakan, jasa periksa kesehatan antigen tersebut tidak berlaku kepada pengendara kendaraan pribadi mobil dan motor. Hal tersebut dilakukan, untuk mengantisipasi terjadinya penumpukkan kendaraan dan orang di Pelabuhan Bakauheni.

Mengenai kesiapan dermaga dan kapal ferry, ia mengatakan tetap membuka semua dermaga yang ada di Pelabuhan Bakauheni, dan kapal yang beroperasi masih normal seperti hari-hari sebelum pemberlakukan PPKM darurat di Jawa dan Bali.

Edy (43 tahun), warga Palembang yang biasa berurusan dinas di Jakarta mengaku keberatan dengan syarat surat atau sertifikat vaksinasi Covid-19 yang wajib dibawa pelaku perjalanan. Pasalnya, kata dia, program vaksinasi massal untuk masyarakat umum belum merata digalakkan di masing-masing kelurahan.

"Kalau vaksinasi massal untuk masyarakat umum masih terbatas di puskesmas dan lainnya. Jadi, syarat surat vaksinasi tidak perlu. Yang penting ada surat negatif Covid-19," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement