Kamis 08 Jul 2021 16:06 WIB

Selain Covid-19, Warga Sukabumi Diminta Waspadai DBD

Semua anggota keluarga menjadi juru pemantau jentik (jumantik) di rumah masing-masing

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Pasien penderita penyakit demam berdarah dengue (DBD) menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R Syamsudin, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (5/2).
Foto: Antara/Budiyanto
Pasien penderita penyakit demam berdarah dengue (DBD) menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R Syamsudin, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (5/2).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Di tengah naiknya kasus Covid-19, masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penyakit demam berdarah dengue (DBD). Caranya dengan menggiatkan upaya  pemberantasan sarang nyamuk (PSN), gerakan 3M plus dan gerakan 1 rumah 1 jumantik (G1R1J).'' Kasus penyakit DBD dari Januari sampai Juni 2021 sebanyak 160 kasus,'' ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi Lulis Delawati kepada Republika, Kamis (8/7). Sementara itu kasus DBD dalam periode yang sama pada 2020 ada sebanyak 453 kasus.

Sehingga kata Lulis, bila dibandigkan antara 2020 dan 2021 mengalami penurunan yang cukup signifikan. Sedangkan kasus kematian pada Januari-Juni 2020 dan Januari-Juni 2021 jumlahnya sama yakni dua orang

'' Kasus DBD saat ini memang menurun, akan tetapi masyarakat harus tetap waspada terhadap DBD,'' ujar Lulis. Terutama dengan melakukan pemberantasan sarang nyamuk dan kegiatan menguras, menutup, mendaur ulang (3M) plus yaitu menghindari gigitan nyamuk di lingkungan rumah, perkantoram, tempat kerja, sekolah dan tempat-tempat umum.

Upaya lainnya lanjut Lulis, yakni gerakan 1 rumah 1 jumantik (G1R1J). Caranya dengan mengoptimalkan segenap anggota keluarga menjadi juru pemantau jentik (jumantik) di rumah masing-masing.

Selain itu dengan mengaktifkan kelompok operasional penanggulangan DBD (Pokjanal) di berbagai tingkatan RT, RW, Kelurahan, kecamatan hingalga tingkat kota. Berikutnya membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di seluruh lapisan masyarakat.

Sebelumnya pada awal 2021 lalu Dikes Kota Sukabumi berupaya mengantisipasi peningkatan kasus DBD. Salah satunya mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai kesiapsiagaan mengantisipasi peningkatan kasus DBD dan Leptospirosis di tengah pandemi Covid-19.

Dalam SE ini sambung Lulis, diharapkan ada kewaspadaan dari perangkat daerah dan masyarakat dalam pencegahan penyebaran penyakit DBD. Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi meminta warga tetap mewaspadai penyebaran penyakit DBD di tengah pandemi Corona. Sebab dikhawatirkan kasusnya mengalami kenaikan.

Sehingga pemkot meminta warga menggalakan gerakan PSN dan PHBS di lingkungannya masing-masing. Sebab nyamuk berkembang biak di genangan air dan harus jadi perhatian.

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا اَنْ يَّنْكِحَ الْمُحْصَنٰتِ الْمُؤْمِنٰتِ فَمِنْ مَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ مِّنْ فَتَيٰتِكُمُ الْمُؤْمِنٰتِۗ وَاللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِكُمْ ۗ بَعْضُكُمْ مِّنْۢ بَعْضٍۚ فَانْكِحُوْهُنَّ بِاِذْنِ اَهْلِهِنَّ وَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ مُحْصَنٰتٍ غَيْرَ مُسٰفِحٰتٍ وَّلَا مُتَّخِذٰتِ اَخْدَانٍ ۚ فَاِذَآ اُحْصِنَّ فَاِنْ اَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنٰتِ مِنَ الْعَذَابِۗ ذٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۗ وَاَنْ تَصْبِرُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ࣖ
Dan barangsiapa di antara kamu tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka (dihalalkan menikahi perempuan) yang beriman dari hamba sahaya yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu. Sebagian dari kamu adalah dari sebagian yang lain (sama-sama keturunan Adam-Hawa), karena itu nikahilah mereka dengan izin tuannya dan berilah mereka maskawin yang pantas, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. Apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji (zina), maka (hukuman) bagi mereka setengah dari apa (hukuman) perempuan-perempuan merdeka (yang tidak bersuami). (Kebolehan menikahi hamba sahaya) itu, adalah bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan dalam menjaga diri (dari perbuatan zina). Tetapi jika kamu bersabar, itu lebih baik bagimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(QS. An-Nisa' ayat 25)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement