Sabtu 10 Jul 2021 14:27 WIB

Lampung Lakukan Penyekatan di Pelabuhan Bakauheni

Masyarakat tanpa surat dokumen sesuai di Bakauheni diminta putar balik.

Red: Indira Rezkisari
Penumpang berjalan menuju bus yang akan menuju Pelabuhan Bakauheni di terminal tipe A Rajabasa Lampung, Lampung. Penyekatan dilakukan pemerintah di Pelabuhan Bakauheni.
Foto: ANTARA/Ardiansyah
Penumpang berjalan menuju bus yang akan menuju Pelabuhan Bakauheni di terminal tipe A Rajabasa Lampung, Lampung. Penyekatan dilakukan pemerintah di Pelabuhan Bakauheni.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Pemerintah Provinsi Lampung mulai memperketat pengawasan atas mobilitas masyarakat di simpul transportasi, salah satunya penyekatan di Pelabuhan Bakauheni. Penyekatan dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19 selama PPKM darurat.

"Kita sudah melakukan penyekatan bersama kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja di Pelabuhan Bakauheni sejak beberapa hari lalu," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, di Bandarlampung, Sabtu (10/7).

Baca Juga

Ia mengatakan, penyekatan di Pelabuhan Bakauheni tersebut dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang melakukan perjalanan darat dan laut selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. "Untuk mengurangi mobilitas masyarakat telah dilakukan penyekatan dua arah oleh pemerintah yakni yang menuju Sumatra telah disekat di Pelabuhan Merak dan sebaliknya menuju Jawa telah disekat di Pelabuhan Bakauheni. Upaya ini diharapkan dapat meminimalkan penyebaran Covid-19 antarpulau," ucapnya.

Menurutnya, dalam penyekatan tersebut bagi masyarakat yang tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan maka akan diminta untuk putar balik. "Dokumen persyaratan seperti surat vaksin Covid-19, surat bebas Covid-19 melalui tes cepat antigen atau tes usap semua harus dibawa, salah satunya bila hendak menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni. Bila tidak maka kita minta untuk putar balik untuk pulang," katanya.

Dia menjelaskan meski masyarakat memiliki persyaratan dokumen tersebut, masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan hanyalah masyarakat dengan kebutuhan mendesak. "Saat ini Kota Bandarlampung masuk menjadi daerah luar Jawa yang masuk dalam penerapan PPKM darurat maka dengan adanya penyekatan ini dapat membantu mengurangi persebaran Covid-19 di Lampung dan Kota Bandarlampung yang merupakan ibu kota Provinsi Lampung," ucapnya.

Bambang menambahkan selain melakukan pengetatan pengawasan melalui penyekatan di Pelabuhan Bakauheni telah dilakukan penyekatan pula di kilometer 240 jalan tol Trans Sumatera untuk mencegah adanya persebaran Covid-19 antar provinsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement