Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dr. Abu Fayadh Muhammad Faisal, M.Pd

Hukumnya Membawa Anak Kecil Sholat ke Masjid/Musholah

Eduaksi | Sunday, 11 Jul 2021, 06:44 WIB
Bolehkah Membawa Anak Kecil Ikut Sholat ke Masjid/Musholah?

*Hukumnya Membawa Anak Kecil Shalat Ke Masjid/Musholah*

Pertanyaan: Ustadz maaf apakah boleh anak kecil sholat ke masjid? kadang-kadang ada yang disebabkan karena anak kecil suka lari-lari di masjid mengganggu shalat? 0895-0372-xxxx

Jawaban: Anak kecil harus didekatkan dengan masjid dari sejak usia dini sebagai bagian pendidikan agar tertanam dalam hati mereka bahwa masjid adalah bagian dari kehidupan mereka. Persoalan anak kecil yang suka lari-lari di masjid maka diusahakan semaksimal mungkin tidak demikian. Kalaupun susah dilarangnya, jama'ah masjid tidak perlu merasa risih karena shalat mereka tidak akan berkurang pahalanya selama khusyu mereka. Jangan juga merasa terganggu kekhusyuannya, melainkan abaikan saja dan sadari bahwa itulah dunia anak-anak yang harus diterima sebagai sebuah kewajaran. Ini didasarkan pada dalil-dalil bahwa pada zaman Nabi Muhammad Shollallohu' alaihi wa Sallam juga anak-anak dibawa ke masjid. Kalaupun ada di antara mereka yang lari-lari, Nabi Shallallohu 'Alaihi Wa Sallam dan para shahabat tidak merasa terganggu, melainkan diabaikan saja.

اللَّهِ اسٍ الَ لْتُ اكِبًا لَى ارٍ انٍ ا اهَزْتُ الِاحْتِلَامَ لُ اللَّهِ لَّى اللَّهُ لَيْهِ لَّمَ لِّي لَى

Dari 'Abdullah ibn 'Abbas Radhiyallohu Anhum, ia berkata: “Aku pernah datang mengendarai keledai betina, ketika menjelang ihtilam (baligh), pada saat Rasulullah saw shalat di Mina tidak menghadap dinding. Aku lewat di depan salah satu shaf (dalam riwayat lain disebutkan shaf pertama). Aku menawarkan keledai itu untuk makan. Aku lalu masuk shaf, dan tidak diingkari hal tersebut di atasku”. (Shahih al-Bukhari bab mata yashihhu sima'us-shaghir no. 76).Meski hadits di atas tidak spesifik di masjid, melainkan di Mina, tetapi fiqihnya bisa diambil, yakni anak seusia Ibn 'Abbas saat itu yang belum baligh datang ketika jama'ah sedang shalat, ia berjalan di depan shaf pertama, di area sujud mereka ( baina yadail-mushalli ), lalu ia masuk ke dalam shaf, tetapi tidak ada yang menyalahkannya karena ia masih kecil. Shalatnya pun tidak diulang, dan itu menunjukkan bahwa shalatnya tidak rusak. Rasul Shallallohu 'Alaihi Wa Sallam dan shahabat tidak menyalahkan Ibn 'Abbas karena memaklumi ia belum baligh. Seyogianya jama'ah masjid pun seperti itu, harus besar maklumnya kepada anak-anak yang dibawa ke masjid.Dalam hadits Abu Qatadah dijelaskan bagaimana sunnah memaklumi anak kecil tersebut: ادَةَ الْأَنْصَارِيِّ الَ الَ لُ اللَّهِ لَّى اللَّهُ لَيْهِ لَّمَ لَأَقُومُ لَى الصَّلَاةِ ا لَ ا اءَ الصَّبِيِّ لَاتِي ا

Dari Abu Qatadah al-Anshari, ia berkata: Rasululloh Muhammad Shallallohu 'Alaihi Wa Sallam bersabda “Sungguh aku selalu ingin mengimami shalat dengan bacaan yang panjang. Tetapi tiba-tiba aku mendengar tangisan anak kecil, sehingga aku pun memendekkan bacaan shalatku karena takut memberatkan ibunya. (Shahih al-Bukhari bab khurujin-nisa` ilal-masajid bill-lail wal-ghalas no.868 ) . Nabi Muhammad Shallallohu 'Alaihi Wa Sallam sama sekali tidak menyalahkan anak kecil dan ibunya, melainkan memperhatikan mereka dengan memperpendek bacaan shalatnya. Ini juga jadi dalil bahwa ibu-ibu diperbolehkan shalat di masjid dan tidak perlu merasa terhalang oleh jaringan bahwa anak-anak yang dibawanya akan mengganggu shalat. Hanya memang sebaiknya, anak kecil yang dibawa ke masjid digendong atau dijaga sebaik mungkin untuk tidak mengganggu yang lain, seperti yang dicontohkan Nabi Shallallohu 'Alaihi Wa Sallam Bersabda:

ادَةَ الْأَنْصَارِيِّ لَ اللَّهِ لَّى اللَّهُ لَيْهِ لَّمَ انَ لِّي الٌ امَةَ لِ الل لَّى اللَّهُ لَيْهِ لَّمَ لِأَبِي اْعَ

Dari Abu Qatadah al-Anshari: “ Rasululloh shallallohu 'alaihi wa sallam pernah shalat sambil membawa Umamah putri Zainab binti Rasululloh dan Abul-'Ash ibn Rabi'ah ibn 'Abdisyams. Jika beliau sujud, beliau menurunkannya. Dan jika beliau berdiri, beliau membawanya kembali”. (Shahih al-Bukhari bab idza hamala jariyah shaghirah fi 'unuqihi fis-shalat no. 516).

Untuk lebih jelasnya silahkan buka Tulisan info Penulis (Ustadz Abu Fayadh) di: http://www.remajaperubahan.com/2021/02/bolehnya-membawa-anak-anak-ke-masjid.html?m=1 Semoga Bermanfaat, Barokallohu' fiikum

#AyoMakmurkanMasjid/Musholah

BEKASI Jawa Barat, Juli 2021 M

Info dan Jawab Langsung dari

*Al Ustadz Abu Fayadh Muhammad Faisal Al Jawy al-Bantani, S.Pd, M.MPd, M.Pd, I* -Hafidzhahulloh Ta'ala- bin *Dr. H. Subo Sukamto Abu Ramadhan, M.Sc* bin *Mbah Robikun* -Rahimahulloh Ta'ala-

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image