Senin 12 Jul 2021 19:59 WIB

PPKM Darurat, Jumlah Penumpang Transjakarta Turun 50 Persen

Selama PPKM Darurat, jumlah penumpang menurun berkisar 200 ribu orang per hari

Rep: Flori Sidebang/ Red: A.Syalaby Ichsan
Sebuah bus TransJakarta melintas saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Petugas akan memberikan akses untuk melintas di titik penyekatan PPKM Darurat di 63 titik di wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3 - 20 Juli 2021 hanya yang masuk kategori sektor-sektor esensial.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Sebuah bus TransJakarta melintas saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Petugas akan memberikan akses untuk melintas di titik penyekatan PPKM Darurat di 63 titik di wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3 - 20 Juli 2021 hanya yang masuk kategori sektor-sektor esensial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah penumpang bus Transjakarta menurun selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Penurunan jumlah penumpang itu mencapai 50 persen. 

"Terkait jumlah pelanggan memang kita mengalami penurunan selama PPKM Darurat, kurang lebih berkurang sekitar 50 persen dari kondisi pada masa sebelumnya," kata Direktur Pelayanan dan Pengembangan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Achmad Izzul Waro dalam diskusi virtual, Senin (12/7).

 

Izzul mengungkapkan, selama pandemi Covid-19, jumlah penumpang Transjakarta sekitar 400 ribu orang. Namun, selama PPKM Darurat diberlakukan, jumlah menurun berkisar 200 ribu orang per hari. 

 

Lebih lanjut, ia menuturkan, pihaknya belum dapat memastikan kondisi jumlah penumpang saat aturan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai diberlakukan bagi masyarakat yang akan menggunakan layanan Transjakarta. Menurut dia, PT Transjakarta akan terus memantau perkembangan jumlah penumpang.

 

"Kita belum tahu apakah angka itu akan berkurang lagi pada masa penyesuaian STRP ini. Kita akan pantau terus  jumlah pelanggan harian," ujarnya. 

 

Adapun PT Transjakarta mewajibkan seluruh penumpang yang akan menaiki bus Transjakarta agar menunjukan STRP. Aturan ini mulai berlaku efektif pada Rabu (14/7).

 

Meski demikian, saat ini PT Transjakarta masih melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat mengenai aturan tersebut. Sosialisasi itu dilakukan selama dua hari, yakni 12-13 Juli 2021. 

 

"Kesepakatan kita terakhir dengan Dishub  DKI bahwa kita memiliki kesempatan dua hari ya, Senin-Selasa untuk masa sosialiasi. Artinya, ini baru sebatas imbauan. Tentu saja kita harapkan ini dimanfaatkan betul kepada mereka yang bekerja di sektor esesial dan kritikal ini untuk segera mengurus STRP gitu," ucap Izzul.

 

 

 

Pada masa sosialisasi, penumpang yang tidak membawa STRP masih diberikan toleransi untuk bisa menggunakan layanan bus Transjakarta. Namun, saat aturan ini mulai efektif diterapkan, Rabu mendatang, masyarakat yang tidak memiliki STRP diharapkan dapat menggunakan moda transportasi lainnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement