Jumat 16 Jul 2021 04:38 WIB

Penyembelihan Hewan Kurban di Tangsel Wajib diawasi Satgas

Pemkot Tangsel mewajibkan penyembelihan hewan di RPH dan di luar dengan prokes ketat

Rep: Eva Rianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pemkot Tangsel mewajibkan penyembelihan hewan di RPH dan di luar dengan prokes ketat
Foto: Kementan
Pemkot Tangsel mewajibkan penyembelihan hewan di RPH dan di luar dengan prokes ketat

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Kementerian Agama Kota Tangsel menetapkan aturan terkait penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha 1442 Hijriyah di masa penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat 3 hingga 20 Juli 2021.

Aturan itu termaktub di dalam Surat Edaran Bersama Wali Kota Tangerang Selatan dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan Nomor 443/2318/Kesra dan Nomor 1236.1/Kk.28.08.01/HM.01/07/2021. Di dalam beleid tersebut, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menetapkan enam hal terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.

Pertama, penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi penyembelihan hewan kurban.

“Kedua, pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R), dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Benyamin, dikutip dari surat edarannya, Jumat.

Ketiga, setiap pelaksanaan pemotongan hewan kurban diawasi Satuan Tugas Covid-19 dan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan. Keempat, kegiatan penyembelihan, pengulitan, dan pencacahan daging wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian, menggunakan masker, penyediaan hand sanitizer, atau tempat mencuci tangan.

Kelima, kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dihadiri oleh panitia dan dilaksanakan dengan membatasi jumlah petugas penyembelih hewan kurban yang memungkinkan penerapan protokol kesehatan. Sementara itu, poin keenam membahas tentang pendistribusian daging kurban kepada penerima.

“Pendistribusian daging diantarkan langsung ke rumah para penerima untuk menghindari kerumunan dan meminimalkan kontak fisik satu sama lain,” terangnya.

Benyamin berharap aturan-aturan terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha 1442 H/ 2021 M tersebut dapat ditaati umat Islam di Kota Tangsel. Hal itu sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 yang saat ini masih mengalami lonjakan. Eva Rianti 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement