DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamu’alaikum Wr Wb. Apakah boleh membayar zakat dengan cara menggugurkan kewajiban debitur yang kesulitan bayar? Utang debitur menjadi lunas dan si kreditur dianggap sudah membayar zakat sejumlah nominal utang tersebut. Mohon penjelasannya, Ustaz! -- Ardi, Bandung
Wa’alaikumussalam Wr Wb. Misalnya,...