Senin 19 Jul 2021 23:58 WIB

MUI Bali: Hewan Kurban Sebaiknya Disembelih di RPH

Pembagian hewan kurban juga dilakukan hanya oleh panitia dan tak boleh ada antrean.

Red: Andi Nur Aminah
Hewan kurban (ilustrasi).
Foto: Antara/M Luthfi Rahman
Hewan kurban (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Ketua MUI Bali KH Mahrusun Hadyono mengatakan, penyembelihan hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah sebaiknya dilakukan di rumah potong hewan. "Mengenai menyembelih hewan kurban itu sama juga pelaksanaanyaa dengan seizin satgas yang di dalam panduan supaya penyembelihannya di rumah potong hewan. Kalau enggak ada, tetap dilaksanakan atas seizin dari satgas dan di tempat yang luas," kata Ketua MUI Bali saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Senin (19/7).

Ia menjelaskan, untuk pembagian hewan kurban juga dilakukan hanya oleh panitia dan tidak diperbolehkan ada antrean untuk pengambilan hewan kurban. Selanjutnya, panitia yang akan mengirimkan atau membawakan langsung ke setiap rumah-rumah warga yang berhak menerima dan sesuai data yang ada di masjid. "Ada seruan juga kepada panitia yang bertugas supaya lebih hati-hati, misalnya pisau atau alat yang dipakai untuk menyembelih jangan diganti-ganti. Jadi satu orang pegang satu, khawatirnya ada yang OTG makanya pisaunya tidak boleh secara bergantian," katanya.

Baca Juga

Ia mengatakan, di tahun ini bisa jadi sebaran pembagian hewan kurban bisa berkurang. Hal ini disebabkan pada situasi pandemi Covid-19 yang memengaruhi situasi ekonomi dan menyebabkan masyarakat kehilangan pekerjaan serta faktor eksternal lainnya. Dia mengatakan walaupun hal tersebut berpotensi terjadi, tetap tidak mengurangi esensi atau makna dari pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021. 

Sebelumnya, Kementerian Agama RI telah menerbitkan edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban 1442 H di luar wilayah PPKM. Selain itu, meminta masyarakat mematuhi Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement