Kamis 22 Jul 2021 18:41 WIB

Kejati Maluku Sebut Gratifikasi Istri Bupati tidak Terbukti

Semua saksi diklaim tidak mengakui adanya pemberian gratifikasi.

Red: Ilham Tirta
Kantor Bupati Maluku Tenggara.
Foto: Pemkab Maluku Tenggara
Kantor Bupati Maluku Tenggara.

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rorogo Zega mengatakan, pihaknya telah menutup penyelidikan terkait laporan terhadap Eva Elia, istri Bupati Maluku Tenggara Taher Hanubun. Eva dilaporkan atas dugaan menerima gratifikasi dari sejumlah dinas setempat.

"Soal perkara dugaan gratifikasi isteri Bupati Maluku Tenggara telah ditutup," kata Rorogo di Ambon, Kamis (22/7).

Dihentikannya penyelidikan terhadap kasus tersebut setelah jaksa melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi dari tujuh dinas/instansi terkait yang dilaporkan. "Setelah diperiksa para saksi, ternyata tidak ada satu pun orang yang memberikan keterangan bahwa ada gratifikasi tersebut," katanya

Menurut dia, kasus ini sempat menjadi perhatian masyarakat setempat yang melakukan aksi demonstrasi. Perkara dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang telah ditutup kejaksaan adalah proyek pengadaan alat simulator di Politeknik Negeri Ambon.

Awalnya, kejaksaan menerima laporan penanganan proyek ini mengalami keterlambatan karena tidak sesuai masa kontraknya dan alat maupun pelatihannnya tidak ada. "Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh saksi, ternyata semua barang sudah ada," jelas Rorogo.

Sementara, acara pelatihan tenaga operasi simulatornya belum terlaksana karena terhambat pandemi Covid-19. Sebab, tenaga yang melatih harus didatangkan dari perusahaan penyedia barang di luar daerah. Belakangan proses pelatihan ini sudah dilakukan sehingga Kejati Maluku telah menutup penyelidikan terhadap perkara tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement