Ahad 25 Jul 2021 00:14 WIB

Rektor Unair: Revisi Statuta UI Waktunya tidak Tepat

Rektor bisa saja merangkap jabatan, bila memang keahliannya sangat dibutuhkan. 

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Rektor Unair Surabaya Prof Mohammad Nasih
Foto: unair.ac.id
Rektor Unair Surabaya Prof Mohammad Nasih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rektor Universitas Airlangga (Unair), Prof M. Nasih menilai, perubahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) tidak tepat waktunya. Sebab, revisi tersebut berbarengan dengan Ari Kuncoro yang rangkap jabatan antara rektor UI dan wakil komisaris BRI.

"Waktunya tidak tepat. Pengesahan PP bareng dengan isu rangkap jabatan, " kata Prof Nasih kepada Republika, Jumat (23/7). 

Perihal isu rangkap jabatan, menurutnya,  tidak banyak rektor yang rangkap jabatan. "Jadi, sebenarnya bukan karena jabatannya tapi lebih karena kapasitas dan keahliannya, " ujarnya. 

Hal senada diungkapkan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Prof Komarudin. Menurutnya, rektor  bisa saja merangkap jabatan, bila memang keahliannya sangat dibutuhkan. 

"Kalau keahliannya sangat dibutuhkan dan tidak melanggar peraturan, menurut saya boleh saja," kata dia. 

"Yang penting dia (rektor) bisa tetap fokus pada tugas utamanya, dan bisa berbagi waktu untuk memberikan manfaat bagi tugas lainnya, " tambahnya.

Namun, lanjutnya, jika dengan rangkap jabatan mengganggu tugas utama atau bahkan menimbulkan konflik interest, maka sudah seharusnya rektor bisa menakar diri untuk tidak rangkap jabatan.

Sebelumnya diketahui, statuta UI pada pasal yang mengatur rangkap jabatan berubah. Dalam salinan PP 75/2021 yang diteken Jokowi pada 2 Juli 2021, Pasal 39 huruf c menyatakan seorang rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang rangkap sebagai direksi pada BUMN atau BUMD atau swasta.

Poin ini jelas berbeda dengan aturan pada PP 68 Tahun 2013 yang tegas menyatakan rektor dan wakil rektor dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat pada BUMN atau BUMD atau swasta. Aturan baru yang diterbitkan Jokowi ini sekaligus melanggengkan posisi Ari Kuncoro yang rangkap jabatan antara rektor UI dan wakil komisaris BRI.

Selain itu, huruf e Pasal 35 PP 68 tahun 2013 yang menyatakan rektor dan wakil rektor dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI juga dihapus dalam aturan baru.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement