Ahad 25 Jul 2021 10:58 WIB

Warga Sudah tak Peduli dengan Gonta-Ganti Istilah PPKM

Koalisi Warga kirim surat terbuka keluhkan banyak hal terkait PPKM-penanganan Covid.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Joko Sadewo
Pertokoan di Bandar Lampung masih tutup pada penerapan PPKM level 4, Rabu (21/7).
Foto: Mursalin Yasland/Republika
Pertokoan di Bandar Lampung masih tutup pada penerapan PPKM level 4, Rabu (21/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Koalisi Warga Bantu Warga mengirimkan surat terbuka yang ditujukan kepada gubernur Lampung, wali kota, dan bupati se-Lampung. Surat terbuka tersebut menyikapi penerapan PPKM darurat dan perpanjangan PPKM level 4 di Lampung yang memberatkan warga.

“Kami sebagai warga sudah pada titik tidak begitu peduli dengan pergantian istilah tersebut yang sering membingungkan, alih-alih membantu warga,” seperti disampaikan Hendri Sihaloho, salah satu anggota Koalisi Warga Bantu Warga kepada Republika.co.id, Ahad (25/7).

Ia menyampaikan, penggunaan istilah yang terus berganti hanya menunjukkan pemerintah tidak komitmen menjalankan amanat UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Berikut isi surat terbuka dari Koalisi Warga Bantu Warga yang diterima, Ahad (25/7):

 

SURAT TERBUKA

 

Kepada Gubernur Lampung

Kepada Wali Kota/Bupati

 

di Lampung

 

Salam darurat kesehatan!

Sehubungan dengan kebijakan pemerintah pusat yang akhirnya memperpanjang kebijakan PPKM dari PPKM darurat menjadi PPKM level empat sampai tanggal 25 Juli 2021 sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, kami, Koalisi Warga Bantu Warga Lampung merasa perlu menyampaikan keresahan yang dirasakan masyarakat selama ini.

Untuk wilayah Provinsi Lampung sendiri, Kota Bandar Lampung menjadi lokasi PPKM level empat. Dalam hal ini, kami sebagai warga sudah pada titik tidak begitu peduli dengan pergantian istilah tersebut yang sering membingungkan, alih-alih membantu warga. Penggunaan istilah yang terus berganti hanya menunjukkan pemerintah tidak komitmen menjalankan amanat UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah lebih sering menyampaikan imbauan terkait protokol kesehatan tanpa upaya lebih untuk membantu warga dalam hal pemenuhan hak hidup.

Data Kementerian Kesehatan RI per 20 Juli 2021 menginformasikan keterisian tempat tidur secara mingguan (BOR/mingguan) beberapa daerah di Lampung telah mencapai lebih dari 70%. Situasi tersebut layak menjadi perhatian dan disiapkan langkah teknis untuk mengantisipasi lonjakan. Namun, menilik respons resmi dari Pemerintah Daerah Lampung, seakan belum menunjukkan bahwa kondisi tersebut sebenarnya sudah cukup darurat. Kesan yang muncul, pemerintah lebih memilih adem ayem. Kekhwatiran kami adalah kondisi tersebut sekadar agenda menjaga nama baik, tapi seperti balon yang rentan pecah/meletus kapan saja karena hanya tertusuk satu jarum.

Kemudian, selama pelaksanaan PPKM darurat pada awal Juli ini, cukup banyak masyarakat, khususnya para pedagang yang menyampaikan protes. Bukan karena tidak mau patuh terhadap kebijakan, tapi karena tak ada jaminan kebutuhan hidup dasar bagi yang terdampak. Sebab itu, beberapa kali warga cekcok dengan petugas ketika diminta menutup usahanya selama PPKM darurat.

Pemerintah hanya menutup, tapi tidak memberikan solusi konkret dan gamblang. Perpanjangan PPKM ini tentu menjadikan sebagian masyarakat yang terdampak kebijakan dalam posisi waswas. Dengan kondisi tersebut, ada beberapa inisiatif baik dari masyarakat Lampung yang bergotong-royong dengan membeli, bahkan memborong dagangan para pedagang yang terdampak kebijakan. Hal tersebut menjadi potret indah kebersamaan, tapi tentu ikhtiar itu tidak mencukupi dalam konteks jangka panjang.

Belum lagi kondisi di lapangan. Saat ini, masyarakat sulit memperoleh tabung oksigen dan obat-obatan. Bila pun ada, harganya melonjak signifikan. Anda tentu mendengar bahwa warga sampai mendatangi fasilitas kesehatan hanya untuk mendapatkan oksigen. Situasi dan kondisi yang terdesak memaksa warga bertindak nekat demi bertahan hidup maupun menyelamatkan orang-orang yang mereka sayangi.

Hal lainnya, akses terhadap layanan kesehatan. Warga yang mesti mendapatkan prioritas pelayanan kesehatan, seperti ibu hamil, justru harus berjuang sendiri. Lalu, untuk mengakses layanan kesehatan melalui prosedur dan birokrasi yang rumit. Padahal, kondisi yang dialami warga benar-benar darurat. Bahkan, ketika warga melakukan tes antigen di fasilitas pelayanan kesehatan yang bukan rujukan penanganan Covid-19, di mana hasilnya positif, hanya sebatas diarahkan melakukan isolasi mandiri. Tidak dirujuk atau diberikan informasi dan alur bagaimana mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan untuk pasien positif yang memiliki gejala dan penyakit penyerta (komorbid).

Selain itu, vaksin tidak tersedia. Pada saat yang bersamaan, institusi lain bisa dengan mudah memperoleh vaksin. Kami tidak melihat upaya yang serius dan maksimal dari pemerintah ihwal vaksinasi. Sebaliknya, pernyataan pemerintah melalui pejabat yang satu dan yang lain bertolak belakang. Ada perbedaan informasi yang disampaikan. Ini mengindikasikan bahwa penanganan pandemi tidak terkoordinasi dengan baik.

Sebagai bagian dari warga negara yang pada dasarnya turut berjuang bersama pemerintah dalam mencegah bahaya pandemi Covid-19, kami mendesak Pemerintah Daerah Lampung segera memperbaiki kondisi penanganan Covid-19 di wilayah Provinsi Lampung dengan:

1.   Pemerintah Provinsi Lampung dan pemerintah kabupaten/kota bersikap dan bertindak transparan ihwal data dan informasi terkait tata kelola penanganan Covid-19.

 

2.   Meningkatkan dan memperluas jangkauan vaksinasi dengan disertai informasi yang jelas dan komprehensif kepada masyarakat.

 

3.   Tabung oksigen di wilayah Lampung sulit ditemukan. Oleh karenanya, perlu kolaborasi strategis dengan stakeholder dalam penyediaan tabung dan oksigen di wilayah Lampung. Pemerintah Provinsi Lampung perlu mengintervensi harga dan peredaran tabung oksigen.

 

4.   Meningkatkan testing dan tracing di wilayah Lampung dan mempermudah layanan bagi masyarakat yang ingin melakukan tes swab.

 

5.   Menyediakan obat dan vitamin gratis sesuai aturan dari Center for Disease Control and Prevention (CDC), World Health Organization (WHO), Kementerian Kesehatan RI bagi warga yang terpapar Covid-19.

 

6.   Menyediakan layanan telepon darurat (Hotline) Covid-19 pemerintah yang benar-benar bisa sigap, responsif, dan melayani selama 24 jam.

 

7.   Menyediakan fasilitas kesehatan yang sigap dan responsif dalam membantu warga. Oleh karenanya, alur lapor masyarakat yang terkena Covid-19 perlu diperjelas dan bisa dipertanggungjawabkan.

 

8.   Mengedepankan layanan kesehatan Covid-19 bagi orang berkebutuhan khusus (ibu hamil, lansia, anak-anak, dan difabel) serta yang memiliki komorbid.

 

9.   Meningkatkan kinerja dan koordinasi Satgas Covid-19 di masyarakat sampai pada level RT (rukun tetangga).

 

10.  Memberikan bantuan sosial yang tepat sasaran. Dalam hal ini, perlu pemuktahiran data calon penerima. Prioritas bantuan diberikan secara transfer tunai untuk mencegah praktik korupsi di lapangan.

 

11.  Paket sembako yang disediakan pemerintah untuk pasien isolasi mandiri harus mempertimbangkan kepentingan gizi dan tumbuh kembang anak (susu, vitamin, mainan). Sebab, saat ini, kebanyakan paket sembako berupa bahan kebutuhan pokok. Padahal, sejak dua pekan terakhir pada Juli 2021, tren kasus konfirmasi positif Covid-19 terhadap anak di Lampung menunjukkan peningkatan. Berdasar data yang dihimpun dokter spesialis anak di 15 kabupaten/kota, setidaknya 350 anak di Lampung terinfeksi Covid-19.

 

12.  Mempercepat pemberian insentif kepada para pelayan publik, baik nakes/non-nakes yang menangani Covid-19.

 

13.  Memberikan pelayanan kesehatan dan pelayanan hidup dasar kepada warga yang isolasi mandiri.

 

14.  Menyediakan lokasi isolasi mandiri secara terpadu bagi masyarakat yang terpapar Covid-19 dan tidak memiliki tempat isolasi mandiri yang memadai.

 

15.  Menyediakan dan menginformasikan secara terpadu terkait tempat donor darah dan donor konvalesen bagi masyarakat.

 

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan untuk kepentingan masyarakat Lampung yang sedang bersama-sama menghadapi masa krisis kesehatan. Kami percaya dalam penanganan Covid-19 diperlukan kolaborasi strategis seluruh pihak. Karena itu, sebagai bagian dari warga negara, kami memberikan aspirasi kepada pemerintah yang memiliki kekuasaan sebagai regulator kebijakan.

Setiap masyarakat Lampung adalah berharga, bukan hanya sekadar angka statistik.(*)

 

Bandar Lampung, Sabtu, 24 Juli 2021

 

Koalisi Warga Bantu Warga:

Walhi Lampung, LAdA DAMAR, AJI Bandar Lampung, YKWS, LBH Bandar Lampung, Lembaga Advokasi Perempuan Damar, Dodi Faedlulloh (akademisi FISIP Unila), LBH Pers Lampung, Jaringan Perempuan Padmarini, Fuad Abdulgani (akademisi FISIP Unila), PKBI Lampung, Solidaritas Perempuan Sebay Lampung, KKPPMP Keuskupan Tanjungkarang, UKPM Teknokra Unila.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement