Ahad 25 Jul 2021 14:25 WIB

Revisi Statuta UI Dinilai Langgar UU Pelayanan Publik

Rektor juga merupakan pelayan publik, terutama di sektor pendidikan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Gedung Rektorat Universitas Indonesia (UI) di Depok, Jawa Barat. (ilustrasi)
Foto: Humas UI
Gedung Rektorat Universitas Indonesia (UI) di Depok, Jawa Barat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat pendidikan, Indra Charismiadji menilai, revisi Statuta Universitas Indonesia (UI) melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Terutama jika hal tersebut memang berkaitan dengan posisi Rektor UI Ari Kuncoro yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).

"Lah kok ujug-ujug (tiba-tiba) ada sebuah perubahan aturan tanpa kajian akademis, dasarnya apa, kan ini tidak ada penjelasan," ujar Indra dalam sebuah diskusi daring, Ahad (25/7).

Baca Juga

Dalam Pasal 17 pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 menyebutkan, pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Menurut Indra, rektor juga merupakan pelayan publik, terutama di sektor pendidikan. "Berarti juga menunjukkan kalau kita sembarangan sekali dalam mengurus hukum di negara ini," ujar Indra.

Di samping itu, perubahan statuta UI saat Ari Kuncoro bermasalah terkait posisinya di BRI juga tak memberikan contoh baik secara moral. Pasalnya, peraturan tersebut diubah ketika status rektor dan posisi wakil komisaris berpolemik.

"Ini adalah sebuah contoh yang sangat buruk kalau kita bicara, terutama dalam pendidikan moral, pendidikan karakter buat generasi penerus kita. Itu problem besarnya di sana," ujar Indra.

Diketahui, Rektor UI Ari Kuncoro mengundurkan diri dari jabatan wakil komisaris utama dan komisaris independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI. Hal ini tertuang dalam keterbukaan informasi BRI yang ditandatangani Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarti pada Kamis (22/7).

"Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro dari jabatannya selaku komisaris utama/komisaris independen perseroan per 21 Juli 2021," bunyi pernyataan keterbukaan informasi pada Kamis (22/7).

Selanjutnya, BRI akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur. Nama Ari Kuncoro menjadi perbincangan di media sosial perihal jabatannya di BRI.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta UI. Beleid teranyar, yakni PP nomor 75 tahun 2021 ini menggantikan PP nomor 68 tahun 2013. Salah satu poin penting yang direvisi adalah aturan mengenai boleh-tidaknya seorang rektor dan wakil rektor rangkap jabatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement