Ahad 25 Jul 2021 15:19 WIB

Pengamat: PP 75/2021 Berpotensi Kontrol Politik Kampus

Dalam PP 75/2021, rektor miliki kewenangan untuk mengangkat dan mencopot guru besar.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Gedung Rektorat Universitas Indonesia (UI) di Depok, Jawa Barat. (ilustrasi)
Foto: Humas UI
Gedung Rektorat Universitas Indonesia (UI) di Depok, Jawa Barat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat pendidikan, Indra Charismiadji mengkritik revisi Statuta Universitas Indonesia lewat Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021. Menurutnya, hal tersebut berpotensi mengontrol politik yang ada dalam kampus tersebut.

Pasalnya dalam PP 75/2021, rektor memiliki kewenangan untuk mengangkat dan mencopot guru besar yang ada. Hal tersebut dinilainya bisa dimanfaatkan untuk mencari sosok-sosok yang sesuai dengan pandangan dari si rektor.

Baca Juga

"Itu akan berhubungan dengan nilai mahasiswa, jadi kalau ditekannya dari situ 'kamu boleh demo, tapi tidak lulus' misalnya. Nah itu kan yang menjadi pilihan," ujar Indra dalam sebuah diskusi daring, Ahad (25/7).

Menurutnya, dibuatnya peraturan agar tidak adanya rangkap jabatan bertujuan agar rektor fokus dalam memimpin perguruan tingginya. Apalagi Presiden Joko Widodo juga pernah melarang adanya rangkap jabatan di pemerintahannya.

"Itu yang membuat masyarakat pandangannya terhadap presiden kita berubah," ujar Indra.

Di samping itu, ia menilai revisi Statuta UI melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Terutama jika hal tersebut memang berkaitan dengan posisi Rektor UI Ari Kuncoro yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).

"Lah kok ujug-ujug (tiba-tiba) ada sebuah perubahan aturan tanpa kajian akademis, dasarnya apa, kan ini tidak ada penjelasan," ujar Indra.

Dalam Pasal 17 pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 menyebutkan, pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Menurut Indra, rektor juga merupakan pelayan publik, terutama di sektor pendidikan. "Berarti juga menunjukkan kalau kita sembarangan sekali dalam mengurus hukum di negara ini," ujar Indra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement