Ahad 25 Jul 2021 18:20 WIB

In Picture: Penyaluran BST di Jakbar Terapkan Prokes

Pemprov DKI Jakarta menyalurkan BST periode Mei dan Juni 2021 sebesar Rp 600 ribu..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto

Warga menyemprotkan cairan pembersih saat menerima Bantuan Sosial Tunai di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Ahad (25/7). Pemerintah provinsi DKI Jakarta menyalurkan BST periode Mei dan Juni 2021 sebesar Rp 600 ribu bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak pandemi Covid-19. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga mengantre untuk menerima Bantuan Sosial Tunai di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Ahad (25/7). Pemerintah provinsi DKI Jakarta menyalurkan BST periode Mei dan Juni 2021 sebesar Rp 600 ribu bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak pandemi Covid-19. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas mengambil gambar untuk pendataan saat pembagian Bantuan Sosial Tunai di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Ahad (25/7). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga menerima Bantuan Sosial Tunai di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Ahad (25/7). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga menerima Bantuan Sosial Tunai di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Ahad (25/7). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga menerima Bantuan Sosial Tunai di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Ahad (25/7). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga menerima Bantuan Sosial Tunai di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Ahad (25/7). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga menunjukan uang dari Bantuan Sosial Tunai di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Ahad (25/7). Pemerintah provinsi DKI Jakarta menyalurkan BST periode Mei dan Juni 2021 sebesar Rp 600 ribu bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak pandemi Covid-19. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga antre untuk mengambil Bantuan Sosial Tunai di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Ahad (25/7). Pengambilan BST itu menerapkan prokes untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pemerintah provinsi DKI Jakarta menyalurkan BST periode Mei dan Juni 2021 sebesar Rp 600 ribu bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak pandemi Covid-19. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement