Senin 26 Jul 2021 07:55 WIB

PP Statuta UI Dinilai Langgar Sejumlah UU

PP Statuta UI dinilai melanggar UU tentang Pelayanan Publik dan Pendidikan Tinggi.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA—Pemerintah disarankan untuk membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). PP Statuta UI dinilai bertentangan dengan sejumlah undang-undang (UU). Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Gerindra Himmatul Aliyah menilai pembatalan PP 75/2021 perlu dilakukan karena Rektor UI Ari Kuncoro telah mengundurkan diri dari jabatan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement