JAKARTA—Pemerintah disarankan untuk membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). PP Statuta UI dinilai bertentangan dengan sejumlah undang-undang (UU). Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Gerindra Himmatul Aliyah menilai pembatalan PP 75/2021 perlu dilakukan karena Rektor UI Ari Kuncoro telah mengundurkan diri dari jabatan...