Senin 26 Jul 2021 08:31 WIB

Perubahan PPKM Level 4, Banyumas Kurangi Penyekatan di Jalan

Penyekatan di Banyumas dikurangi hanya menjadi 14 titik dari semula 24 titik

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Nur Aini
Polisi melakukan penutupan ruas jalan Jenderal Sudirman di Simpang Palma, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (3/7/2021). Satgas COVID-19 Kabupaten Banyumas melakukan penutupan sejumlah ruas jalan protokol, mulai pukul 14.00 -06.00 WIB selama masa PPKM darurat, untuk mengurangi pergerakan dan mencegah warga berkumpul.
Foto: ANTARA/Idhad Zakaria
Polisi melakukan penutupan ruas jalan Jenderal Sudirman di Simpang Palma, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (3/7/2021). Satgas COVID-19 Kabupaten Banyumas melakukan penutupan sejumlah ruas jalan protokol, mulai pukul 14.00 -06.00 WIB selama masa PPKM darurat, untuk mengurangi pergerakan dan mencegah warga berkumpul.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Perubahan status dari PPKM Darurat menjadi PPKM level 4, disikapi Satgas Covid 19 Kabupaten Banyumas dengan mengurangi jumlah penyekatan di ruas jalan raya. Dari yang semula ada 24 titik penyekatan, selama pelaksanaan PPKM level 4 mulai 25 Juli hingga 2 Agustus 2021, dikurangi menjadi tinggal 14 titik.

Kepala Satgas 7 Humas PPKM Darurat Polresta Banyumas AKP R Manggala mewakili Kapolresta Banyumas Kombes M Firman L Hakim menyebutkan, pengurangan lokasi penyekatan dilakukan setelah dilakukan analisis terhadap pelaksanaan penyekatan sebelumnya.

Baca Juga

''Berdasarkan evaluasi pelaksanaan penyekatan selama PPKM Darurat, pengurangan aktivitas warga lebih efektif dilakukan di 14 lokasi tersebut. Hal ini mengingat mobilitas warga di 12 lokasi tersebut masih tergolong tinggi,'' ujarnya, Senin (26/7).

Dengan kebijakan terbaru tersebut, kata AKP Manggala, ring 3 yang merupakan ring terluar wilayah Kabupaten Banyumas dikurangi dari 4 lokasi penyekatan, menjadi tinggal 2 lokasi.

Penyekatan hanya dilakukan di ruas jalan raya Desa Tambak Kecamatan Tambak dan di ruas jalan Ajibaran. Ruas jalan di Desa Tembang merupakan jalan utama penghubung wilayah Banyumas dan Yogyakarta, sedangkan ruas jalan di Ajibarang merupakan ruas jalan penghubung dengan antara Banyumas dan Tegal atau Jakarta.

Pada masa PPKM, perbatasan terluar yang juga dilakukan penyekatan adalah di Wangon yang merupakan jalan penghubung Banyumas-Bandung, serta di Sokaraja yang merupakan jalan penghubung wilayah Banyumas-Purbalingga.

''Penyekatan dilakukan 24 jam per hari dengan penjagaan petugas. Kendaraan yang bisa melintas perbatasan hanya kendaraan yang berkaitan dengan sektor esensial dan kritikal,'' kata AKP Manggala.

Sedangkan untuk ring II yang merupakan ruas jalan masuk menuju Kota Purwokerto, dikurangi dari 14 titik penyekatan, menjadi hanya tinggal 4 titik lokasi penyekatan. Keempat lokasi ruas jalan yang dilakukan penyekatan, antara lain simpang Kalibogor, simpang Tanjung, simpang TRAP (Andhang Pangrenan) dan Simpang air mancur Berkoh.

Namun, untuk penyekatan di ring 2 ini tidak dilakukan selama 24 jam. ''Penyekatan di ring 2 dilakukan pada siang hari, mulau jam 06.00 hingga jam 20.00 malam,'' ujarnya.

Sedangkan untuk penyekatan di ring 1 yang merupakan ruas jalan di dalam kota, relatif tidak ada perubahan. Antara lain di simpang Omnia, simpang KPKN, dua jalan masuk ke Jalan Merdeka, simpang Palma, simpang GOR, simpang Meotel, simpang Lapangan Glempang, simpang ACE Hardware, dan simpang Pasar Wage. ''Untuk Simpang pasar wage akan di Jaga Oleh personil dari Polresta Banyumas,'' ujarnya.

Terkait kebijakan terbaru tersebut, dia meminta masyarakat bisa mentaati dengan tetap membatasi mobilitas yang tidak terlalu penting. ''Pembatasan aktivitas warga selama PPKM Level 4 masih relatif sama karena untuk menekan kasus penyebaran virus Covid-19,'' ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement