Senin 26 Jul 2021 09:17 WIB

Kapolda NTT Minta Jajaran Bubarkan Kerumunan Secara Humanis

PPKM Level 4 di NTT, diterapkan di Kota Kupang, Sikka, dan Sumba Timur.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Lotharia Latif (kedua kiri).
Foto: ANTARA/Kornelis Kaha
Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Lotharia Latif (kedua kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT), Irjen Lotharia Latif memerintahkanseluruh jajaran polisi untuk bersikap humanis dan persuasif saat membubarkan kerumunan ketika patroli penerapan PPKM Level 4.

"Saya ingin sampaikan bahwa menyikapi Kota Kupang, Sikka, dan Sumba Timur sebagai daerah yang masuk dalam PPKM Level 4 maka diharapkan dalam pengurangan mobilitas dan peniadaan kerumunan harus dilakukan denganhumanis," katanya di Kota Kupang, Provinsi NTT, Senin (26/7).

Hal ini disampaikan saat pengumuman tiga daerah di NTT ditetapkan sebagai daerah yang menerapkan PPKM Level 4, setelah sebelumnya hanya menerapkan PPKM Mikro. Latif mengatakan, dalam pembubaran kerumunan masyarakat jika ada yang tidak mengindahkan maka aparat bisa memberikan penegakan hukum.

Latif menambahkan, Polda NTT mendukung Satgas Covid-19 dalam melaksanakan pengawasan dan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). "Pelaksanaan kegiatan harus dilakukan sesuai aturan seperti hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan dalam setiap kegiatan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari," ujarnya.

Latif menambahkan, pelaksanaan PPKM Level4, aparat harus berkoordinasi dengan pemda setempat apabila melaksanakan pengurangan mobilitas, berupa penyekatan selektif, prioritas, melihat situasi, dan kondisi di lapangan apabila ada hal-hal bersifat darurat. Aparat, sambung dia, wajib menghindari perilaku arogan dan kekerasan di lapangan.

Hal itu mengingat semuanya saat ini masih dalam situasi keprihatinan bersama. Sebelumnya pemerintah Indonesia telah menetapkan sejumlah daerah di Indonesia masuk dalam PPKM Level4.

Dari sejumlah kabupaten/Kota di Indonesia, pemerintah menetapkan Kota Kupang, Sikka, dan Sumba Timur masuk dalam PPKM Level 4.Penetapan dua kabupaten dan satu kota di NTT itu karena, adanya peningkatan persentase kumulatif kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَقَالَ الشَّيْطٰنُ لَمَّا قُضِيَ الْاَمْرُ اِنَّ اللّٰهَ وَعَدَكُمْ وَعْدَ الْحَقِّ وَوَعَدْتُّكُمْ فَاَخْلَفْتُكُمْۗ وَمَا كَانَ لِيَ عَلَيْكُمْ مِّنْ سُلْطٰنٍ اِلَّآ اَنْ دَعَوْتُكُمْ فَاسْتَجَبْتُمْ لِيْ ۚفَلَا تَلُوْمُوْنِيْ وَلُوْمُوْٓا اَنْفُسَكُمْۗ مَآ اَنَا۠ بِمُصْرِخِكُمْ وَمَآ اَنْتُمْ بِمُصْرِخِيَّۗ اِنِّيْ كَفَرْتُ بِمَآ اَشْرَكْتُمُوْنِ مِنْ قَبْلُ ۗاِنَّ الظّٰلِمِيْنَ لَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ
Dan setan berkata ketika perkara (hisab) telah diselesaikan, “Sesungguhnya Allah telah menjanjikan kepadamu janji yang benar, dan aku pun telah menjanjikan kepadamu tetapi aku menyalahinya. Tidak ada kekuasaan bagiku terhadapmu, melainkan (sekedar) aku menyeru kamu lalu kamu mematuhi seruanku, oleh sebab itu janganlah kamu mencerca aku, tetapi cercalah dirimu sendiri. Aku tidak dapat menolongmu, dan kamu pun tidak dapat menolongku. Sesungguhnya aku tidak membenarkan perbuatanmu mempersekutukan aku (dengan Allah) sejak dahulu.” Sungguh, orang yang zalim akan mendapat siksaan yang pedih.

(QS. Ibrahim ayat 22)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement