Senin 26 Jul 2021 11:26 WIB

OJK Ungkap Mekanisme Penyelesaian Pelaporan Jasa Keuangan

OJK telah merancang mekanisme pengaduan konsumen dalam upaya penyelesaian sengketa

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Pengawasan pengawasan dan pemeriksaan sektor jasa keuangan oleh OJK (ilustrai)
Foto: Republika
Pengawasan pengawasan dan pemeriksaan sektor jasa keuangan oleh OJK (ilustrai)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki strategi untuk menangani pelaporan konsumen terkait layanan atau produk sektor jasa keuangan. Adapun strategi tersebut mencakup internal dispute resolution, serta external dispute resolution.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, OJK telah merancang mekanisme pengaduan konsumen dalam upaya penyelesaian sengketa dengan pelaku jasa keuangan. "Langkah yang pertama, konsumen wajib menghubungi pelaku jasa keuangan terkait, di mana yang dimaksud pelaku jasa keuangan adalah misalnya bank, perusahaan asuransi, atau perusahaan sekuritas," ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Senin (26/7).

Baca Juga

Setelah konsumen terhubung dengan pelaku jasa keuangan, maka dapat dicari penyelesaian secara internal kedua belah pihak. Sarjito mengingatkan agar konsumen menyertakan kelengkapan berkas-berkas kepada pelaku jasa keuangan, yang akan merespons dalam waktu 20 hari setelah penyerahan berkas.

Apabila kemudian terjadi kesepakatan dari kedua pihak, maka pengaduan pun dianggap selesai. Namun sebaliknya, jika konsumen merasa tidak puas atau diduga terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan sektor jasa keuangan, konsumen dapat mengajukan pengaduan kepada OJK.

“Nantinya, OJK akan menindaklanjuti melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang memiliki izin resmi. Hal ini dikenal sebagai eksternal dispute solution,” ucapnya.

Sarjito mengimbau agar konsumen menyampaikan pengaduan dengan bijak sesuai mekanisme, dan berhati-hati untuk melibatkan media sosial. Hal ini karena kebenaran pengaduan tersebut belum terbukti secara resmi.

"Hal ini bisa berdampak tidak baik pada konsumen yang mengadukan, maupun terhadap pelaku jasa keuangan yang belum tentu bersalah, maupun terhadap sektor jasa keuangan yang dapat saja terganggu akibat pemberitaan di media maupun media sosial yang kebenarannya belum tentu,” ucapnya.

Konsumen dapat mengadakan pelaporan atau pengaduan terkait layanan atau produk sektor jasa keuangan dengan mengakses aplikasi Portal Perlindungan Konsumen. OJK juga menyediakan sejumlah opsi seperti nomor telepon 157, nomor WhatsApp 081 157 157 157, serta alamat surat [email protected].

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement