Senin 26 Jul 2021 17:25 WIB

Dewan Guru Besar UI Minta Statuta UI tidak Diberlakukan

Dewan Guru Besar UI menilai PP tentang Statuta UI memiliki cacat formil.

Rep: Inas Widyanuratikah / Red: Ratna Puspita
Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) menilai PP 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 memiliki cacat formil. Hal ini berdasarkan rapat pleno DGB UI pada 23 Juli 2021 lalu yang secara bulat memutuskan adanya kecacatan. (Foto: Universitas Indonesia/UI)
Foto: Humas UI
Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) menilai PP 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 memiliki cacat formil. Hal ini berdasarkan rapat pleno DGB UI pada 23 Juli 2021 lalu yang secara bulat memutuskan adanya kecacatan. (Foto: Universitas Indonesia/UI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) menilai PP 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 memiliki cacat formil. Hal ini berdasarkan rapat pleno DGB UI pada 23 Juli 2021 lalu yang secara bulat memutuskan adanya kecacatan. 

"DGB UI memiliki sejumlah dokumen kronologis yang pada intinya telah terjadi penyimpangan prosedur dan tidak dipenuhinya asas keterbukaan dalam penyusunan PP 75/2021 sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan," kata Ketua DGB UI, Harkristuti Harkrisnowo, dalam keterangannya, Senin (26/7). 

Baca Juga

Di dalam keterangannya, dijelaskan sebanyak tiga orang wakil DGB UI mengikuti proses penyusunan RPP Statuta UI sampai terakhir kali rapat 30 September 2020. Namun, pada 19 Juli 2021, DGB UI tiba-tiba menerima salinan PP 75/2021. 

DGB UI menilai penerbitan tersebut tanpa mengikuti proses pembahasan RPP, baik di internal UI bersama tiga organ lainnya, maupun rapat kementerian. Selain itu, DGB UI juga menilai PP tersebut memiliki cacat materiil. 

Beberapa masalah yang disoroti DGB UI dalam PP 75/2021 yakni, rektor berhak mengangkat/memberhentikan jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, lektor kepala dan guru besar. DGB UI juga menyoroti perubahan larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor dari 'pejabat pada BUMN/BUMD' menjadi 'direksi pada BUMN/BUMD'. 

Masalah lainnya yakni dalam PP yang direvisi juga menghapus kewajiban rektor untuk menyerahkan laporan kerja tahunan kepada Senat Akademik (SA) dan DGB. PP tersebut juga menghapus mandat bagi empat organ untuk menyusun ART. 

Dalam PP 75/2021, syarat non-anggota partai politik untuk menjadi anggota MWA juga dihapuskan. DGB juga menyoroti revisi yang mengurangi kewajiban bagi UI untuk mengalokasikan dana pada mahasiswa tidak mampu, kecuali yang memiliki prestasi akademik yang tinggi. 

Terkait catatan DGB UI tersebut, Presiden melalui kementerian terkait diminta untuk tidak memberlakukan PP 75/2021 dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP 68/2013. DGB UI juga meminta agar segera diadakan pertemuan bersama untuk mempersiapkan penyusunan Statuta UI yang baru. 

"Termasuk yang akan dibahas dalam Statuta UI yang baru adalah kemungkinan pengalihan kewenangan antar organ, yang tentu harus dibicarakan secara bersama diantara empat organ UI," kata Harkristuti. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement