Senin 26 Jul 2021 23:12 WIB

AKP Robin Sebut Nama Lili Pintauli di Kasus Suap Syahrial

AKP Robin ungkap nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli di kasus Walkot Tanjung Balai

Red: Bayu Hermawan
Terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial mengikuti sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/7/2021). JPU KPK mendakwa M. Syahrial menyuap penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju Rp1,695 miliar untuk membantu mengurus perkara korupsi jual beli jabatan yang diduga melibatkan Syahrial agar kasusnya tidak naik ke penyidikan.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial mengikuti sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/7/2021). JPU KPK mendakwa M. Syahrial menyuap penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju Rp1,695 miliar untuk membantu mengurus perkara korupsi jual beli jabatan yang diduga melibatkan Syahrial agar kasusnya tidak naik ke penyidikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju menyebut Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Muhammad Syahrial mengaku pernah ditelepon Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait dengan kasus yang sedang diusut lembaga penegak hukum tersebut. Pembicaraan antara Syahrial dan Lili Pintauli tersebut terkait dengan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.

"Pak Syahrial menyampaikan minta bantu kepada Fahri Aceh atas saran Ibu Lili Pintauli Siregar, setahu saya dia adalah Wakil Ketua KPK," kata Robin di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/7).

Baca Juga

Robin menjadi saksi untuk terdakwa Muhammad Syahrial yang didakwa menyuap Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan. Sidang melalui teleconference, sementara majelis hakim, sebagian jaksa penuntut umum (JPU) KPK, dan penasihat hukum terdakwa hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang berlokasi di Pengadilan Negeri Medan.

Robin menyebut Syahrial sempat bercerita ingin meminta bantuan terkait dengan permasalahan hukum jual beli jabatan yang sedang tahap penyelidikan di KPK. "Di awal terdakwa (Syahrial) menyampaikan bahwa baru saja ditelepon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa 'Yal, gimana? Berkas kamu di meja saya nih' itu Bu Lili sampaikan kepada terdakwa saat itu," ungkap Robin.

Menurut Robin, Syahrial pun meminta bantuan Lili. "Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili 'bantulah Bu', kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan 'Ya, udah ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh'," cerita Robin.

Robin pun mengaku tidak tahu apakah akhirnya Syahrial jadi bertemu dengan Fahri Aceh atau tidak. "Saya tidak tahu terdakwa sudah bertemu dengan Fahri Aceh atau belum. Sepengetahuan saya terdakwa sudah lebih dahulu kenal dengan Bu Lili," ungkap Robin.

Robin mengaku menawarkan bantuan kepadaSyahrial. Namun,Robin tidak melaporkan tawarannya untuk membantu Syahrial itu kepada Lili.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement