Selasa 27 Jul 2021 05:15 WIB

Hukum Menikah dengan Orang yang Pernah Berzina

Disarankan kepada wanita yang hendak dilamar tersebut melakukan shalat istikharah.

Red: Ani Nursalikah
Hukum Menikah dengan Orang yang Pernah Berzina
Foto:

Tetapi apabila setelah dipertimbangkan dan didapati mafsadahnya lebih besar daripada manfaatnya, tidak mengapa juga untuk membatalkan pertungangan tersebut karena syariat juga tidak melarangnya. Hal ini juga meninjau dari tujuan pernikahan itu sendiri, yakni tercapainya keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah.

Dalam pada itu, disarankan kepada wanita yang hendak dilamar tersebut melakukan shalat istikharah terlebih dahulu guna meminta petunjuk dari Allah swt. Hal ini karena pernikahan adalah ibadah sepanjang hayat yang oleh karenanya sangat perlu untuk melakukan shalat istikharah, supaya apa pun yang dipilih dalam hidup ini kesemuanya datang dari petunjuk Allah swt.

Apabila ada laki-laki atau perempuan yang pernah berzina dan telah bertaubat, kemudian ingin menikah dengan orang yang mukmin atau mukminah, maka hal tersebut dibenarkan/dibolehkan. Apabila sesudah pernikahan masih juga berbuat zina, maka kepada pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan talak (untuk suami) atau gugat cerai (untuk istri) kepada Pengadilan Agama, dengan alasan zina. Hal ini sesuai dengan KHI Pasal 116  poin (a) dan juga Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/1975 Pasal 19 (a) yang bunyinya sama yaitu “Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan”.

Wallahu a’lam bish-shawab.

-----

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 2 Tahun 2021

 

Link artikel asli

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement