Selasa 27 Jul 2021 08:24 WIB

UPI Luncurkan Aplikasi Legalisir Ijazah Digital

Aplikasi Ini sebuah inovasi kongkrit dalam rangka pengembangan Smart Campus.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Andi Nur Aminah
Kampus UPI Bandung
Foto: Fauzi Ridwan/Republika
Kampus UPI Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) melalui unit kerja hubungan masyarakat serta unit layanan terpadu (ULT) meluncurkan aplikasi Legalisir Ijazah Digital. Peluncuran aplikasi Legalisir Ijazah Digital ini diselenggarakan secara daring melalui aplikasi zoom bertepatan dengan pelaksanaan webinar literasi media dan kecerdasan digital serta sosialisasi keterbukaan informasi publik, belum lama ini.

Menurut Kepala Hubungan Masyarakat Universitas Pendidikan Indonesia Deni Darmawan, peluncuran aplikasi Legalisir Ijazah Digital dilakukan sebagai upaya UPI dalam mewujudkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, da n Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik. "Ini inovasi kongkrit dalam rangka pengembangan Smart Campus melalui sebuah sentral pelayanan Publik bagi Civitas Akademika di lingkungan UPI maupun di luar UPI, memang seharusnya sebuah universitas modern," ujar Deni kepada wartawan, Selasa (27/7).

Baca Juga

Deni mengatakan, Unit kerja hubungan masyarakat melalui unit layanan terpadu (ULT) meluncurkan aplikasi Legalisir Ijazah digital juga dilakukan dalam rangka memenuhi tugas sebagai penyelenggara pelayanan publik di UPI. Melalui aplikasi ini, kata dia, ULT berupaya untuk melakukan pengembangan inovasi layanan serta meningkatkan pelayanan bagi masyarakat khususnya civitas akademika UPI secara luas, transparan, lengkap serta mudah diakses.  

Deni mengatakan bahwa pengembangan aplikasi ini dilakukan sejak 2020 yang merupakan hasil dari penelitian secara akademik, pemikiran dan kajian-kajian mulai dari analisis atas legal standing kemendikbudristek, workshop dan diskusi terkait pengembangan aplikasi, pengkajian standar operasional prosedur (SOP) terkait layanan, laporan kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), laporan kinerja Layanan Aspirasi dan Pengaduan Rakyat (Lapor). Serta melalui kajian hasil kunjungan yang dilakukan oleh ULT dan Humas UPI. 

Menurut Deni, pengembangan aplikasi Legalisir Ijazah Digital ini dimulai dari analisis user requirement, perancangan sistem, membuat prototyping, uji coba, revisi serta pelaksanaan soft launching aplikasi. 

Prosedur layanan ijazah digital ini, kata dia, dilakukan melalui tiga user. Di antaranya user area klien dalam hal ini bagi alumni UPI, user area unit layanan terpadu untuk melakukan verifikasi dan validasi data tahap awal, serta user area unit kerja universitas dan fakultas untuk verifikasi dan validasi data pada tahap akhir. Secara khusus apalikasi ini dapat diakses melalui laman http://legalisir.ult.upi.edu/ .

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement