Selasa 27 Jul 2021 12:56 WIB

Anies Terbitkan Kepgub Perpanjangan PPKM, Ini Aturannya...

Dalam keputusan itu, diatur mengenai jam operasional pasar tradisional di Ibu Kota.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) berbincang dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran (kiri) saat penyerahan barang bukti tabung oksigen hasil pengungkapan kasus tindak kejahatan di Jakarta, Selasa (27/7). Sebanyak 138 tabung yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh Kementrian Kesehatan tersebut diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk digunakan sebagai penanggulangan Covid-19 di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan di Jakarta.
Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) berbincang dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran (kiri) saat penyerahan barang bukti tabung oksigen hasil pengungkapan kasus tindak kejahatan di Jakarta, Selasa (27/7). Sebanyak 138 tabung yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh Kementrian Kesehatan tersebut diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk digunakan sebagai penanggulangan Covid-19 di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan resmi menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 938 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19. Dalam keputusan itu, Anies mengatur mengenai jam operasional pasar tradisional di Ibu Kota selama perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Anies menandatangani Kepgub tersebut pada 26 Juli 2021. Adapun waktu operasional pasar tradisional, pasar rakyat, hingga supermarket terbagi menjadi dua, yakni sesuai dengan jenis barang yang diperjualbelikan. 

Anies mengatur pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan pasar tradisional yang menjual non kebutuhan sehari-hari, jam operasionalnya lebih singkat. 

"Pasar tradisional dan pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen," kata Anies seperti dikutip dalam Kepgub tersebut, Selasa (27/7).

Kemudian, apotek dan toko obat dapat beroperasi selama 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, Anies juga mengizinkan pedagang kaki lima, toko kelontong, bengkel kecil, loundry, pangkas rambut, hingga pedagang asongan beroperasi selama perpanjangan PPKM Level 4.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, loundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenisnya jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," tulis Anies. 

Sementara itu, untuk pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan masih ditutup sementara. Kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

Lalu, untuk restoran, rumah makan, dan kafe yang berlokasi di dalam gedung ataupun pusat perbelanjaan hanya menerima delivery atau take away. Pengelola dilarang menyediakan layanan makan di tempat (dine in).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021. Hanya, presiden memilih melonggarkan beberapa aturan yang ada, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi skala kecil. 

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial saya memutuskan  melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Ahad (25/7).

Salah satu penyesuaian atau pelonggaran bertahap yang akan berlaku adalah pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00 sore. "Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemda," ujar Jokowi.

Sementara itu, dalam aturan sebelumnya yang berlaku pada tanggal 3-25 Juli 2021, Pasar Tanah Abang dilarang beroperasi. Sebab, yang diizinkan beroperasi hanya pasar yang menjual bahan pangan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement