Puan: Bagaimana Pengawasan Aturan Makan 20 Menit?

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pemerintah harus bisa menjelaskan dengan rinci aturan-aturan baru PPKM level 4 yang menjadi sorotan masyarakat. Salah satunya, aturan makan di tempat dengan maksimal waktu 20 menit. (Foto: Puan Maharani)
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pemerintah harus bisa menjelaskan dengan rinci aturan-aturan baru PPKM level 4 yang menjadi sorotan masyarakat. Salah satunya, aturan makan di tempat dengan maksimal waktu 20 menit. (Foto: Puan Maharani) | Foto: dok pribadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pemerintah harus bisa menjelaskan dengan rinci aturan-aturan baru PPKM level 4 yang menjadi sorotan masyarakat. Salah satunya, aturan makan di tempat dengan maksimal waktu 20 menit.

"Kemudian soal teknis pengawasannya bagaimana? Apakah hanya perlu kesadaran masyarakat atau bagaimana? Ini harus dijelaskan rinci," ujar Puan lewat keterangan tertulisnya, Selasa (27/7).

"Kalau ini dibiarkan tanpa penjelasan dan akhirnya hanya menjadi lelucon di tengah masyarakat, saya khawatir ini justru akan menurunkan kepercayaan masyarakat," kata dia.

Puan mengatakan berubah-ubahnya kebijakan selama pandemi Covid-19 ditakutkan menurunkan kepercayaan masyarakat. Ia mengatakan, hal itu harus dicegah bukan hanya dengan hasil akhir kebijakan yang harus baik, tetapi juga lewat proses yang bisa dipercaya masyarakat.

Baca Juga

"Bangun kepercayaan masyarakat mulai dari prosesnya, sampai masyarakat akhirnya merasakan langsung dampak positif dari kebijakan tersebut,” ujar Puan.

Upaya membangun kepercayaan masyarakat, dapat diperoleh lewat kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang dilonggarkan. Ia tak ingin penerapannya dicederai oleh hal-hal yang kontraprodukif. 

Misalnya, penurunan jumlah pemeriksaan atau testing di tengah lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi. "Pandangan-pandangan seperti ini sebisa mungkin diantisipasi pemerintah agar tidak menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam menangani pandemi," ujar Puan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021. Namun, presiden memilih melonggarkan beberapa aturan yang ada, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi skala kecil. 

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial saya memutuskan  melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Ahad (25/7). 

Terkait


Kapolda Metro Jaya Puji Masyarakat yang tak Termakan Hoaks

Kelurahan Ciracas Pinjamkan Tabung Oksigen Medis ke Warga

Anies Terbitkan Kepgub Perpanjangan PPKM, Ini Aturannya...

Mahfud: Pemerintah tak Bisa Dijatuhkan dengan Alasan Covid

Anies: Ada 29 Ribu Orang di Jakarta masih Isoman

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark