Rabu 28 Jul 2021 05:07 WIB

Apakah Mobil Wajib Dizakati?

Keadilan dan keringanan adalah prinsip-prinsip ajaran Islam.

Red: Ani Nursalikah
Apakah Mobil Wajib Dizakati? Ilustrasi Zakat.
Foto:

Al-Qaradhawi juga menjelaskan, ada dua macam kepemilikan tanah, yaitu: Pertama, tanah yang dimiliki atau dibeli dengan maksud untuk mencari laba.

Tanah seperti ini termasuk tanah yang setiap tahun harus dihitung harganya untuk mengetahui nisabnya lalu dikeluarkan zakatnya (bila sudah senisab). Hukum zakat bagi tanah yang diperjualbelikan ini, merupakan pendapat jumhur ulama yang tidak dipertentangkan lagi kecuali oleh Malikiyah. Menurut mazhab ini, tanah tersebut wajib dizakati bila sudah laku terjual.

Pendapat jumhur ini bisa dijadikan pegangan, tetapi boleh juga pada kondisi tertentu kita mengikuti pendapat Malikiyah yaitu pada saat mengalami kerugian misalnya harga tanah turun di bawah harga pembelian dan tidak ada orang yang mau membelinya kecuali dengan harga yang rendah. Kedua, tanah yang dibeli atau dimiliki bukan untuk diperjualbelikan.

Misalnya untuk didirikan bangunan di atasnya, maka tanah seperti ini tidak wajib dizakati. Namun jika di bangun perumahan, misalnya untuk disewakan maka harus dikeluarkan zakatnya dari hasil perumahan tersebut (al-Qaradhawi, 1995, Fatwa-Fatwa Kontemporer 1: 368).

Terkait dengan pertanyaan saudara, apakah ada zakatnya untuk tanah yang tidak berkembang walaupun harganya mencapai satu nisab, maka dapat kami jawab bahwa jika tanah itu saudara niatkan semata-mata untuk diwariskan, maka tidak ada kewajiban zakatnya. Karena tidak adanya syarat yang kedua sebagaimana telah kami sebut di atas yaitu harta harus berkembang. Bila tanah itu untuk diinvestasikan sehingga dimungkinkan untuk berkembang maka ada zakatnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement