Rabu 28 Jul 2021 05:07 WIB

Apakah Mobil Wajib Dizakati?

Keadilan dan keringanan adalah prinsip-prinsip ajaran Islam.

Red: Ani Nursalikah
Apakah Mobil Wajib Dizakati? Ilustrasi Zakat.
Foto:

3. Saudara penanya yang budiman, sebenarnya bukan soal kendaraan yang dibeli dengan cara kredit atau cash yang menyebabkan terjadinya kewajiban zakat, tetapi pada status atau kedudukan kendaraan tersebut. Misalnya, kendaraan itu berkedudukan sebagai barang dagangan atau digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Sepeda motor umpamanya. Orang mempunyai sepeda motor, kalau sepeda motor itu sebagai barang dagangan yang dapat berkembang atau menghasilkan keuntungan, maka motor itu sebagai harta yang wajib dizakati.

Hampir sama dengan itu, apabila sepeda motor itu berfungsi sebagai modal dalam mendapatkan hasil untuk dikumpulkan seperti sepeda motor untuk ojek, hasil dari sepeda motor sebagai inventaris dizakati pada waktu mencapai batas satu tahun sejumlah 2,5 persen. Selanjutnya, menurut yang tersebut dalam buku “Al Amwal fil Islam” Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang diterbitkan oleh PT. Percetakan Persatuan halaman 20, pada tiap akhir tahun dizakati 2,5 persen.

Dari harta itu, kecuali alat perlengkapan inventaris yang pernah dizakati tadi tidak perlu dizakati lagi. Lain halnya jika memiliki sepeda motor sebagai alat transportasi sehari-hari untuk memenuhi keperluan hidup dalam masyarakat, untuk pergi ke kantor, untuk pergi ke Masjid, dan untuk keperluan pribadi atau keluarga yang lain, tidak wajib dizakati.

4. Tabungan merupakan salah satu benda yang wajib dikeluarkan zakatnya sekali dalam setahun, yaitu apabila telah memenuhi nishab dan haul Apabila uang tabungan yang sudah dizakati itu digunakan untuk membeli kendaraan, seperti mobil, kemudian mobil itu digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pergi ke kantor, keluar kota atau berwisata, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya karena ia termasuk benda yang tidak berkembang. Hal ini ditegaskan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Muslim sebagaimana telah dikutip pada jawaban butir 1 di atas.

Namun, apabila mobil yang dibeli dari tabungan yang sudah dikeluarkan zakatnya tersebut digunakan untuk mencari sumber penghasilan dengan menjadikanya mobil angkot, taksi atau disewakan, maka pemiliki mobil harus mengeluarkan zakat dari hasil usaha mobilnya jika memenuhi nisab 85 gram emas murni, kadar zakatnya 2,5 persen dan haulnya setelah sampai setahun dihitung mulai dari awal dia merintis usahanya. Jadi, zakatnya itu bukan dari zat mobil itu sendiri, karena objek zakatnya telah berubah dari tabungan menjadi mobil angkot yang menghasilkan pendapatan atau keuntungan.

Allah swt berfirman:

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” [QS al-Baqarah, 2: 267]

Wallahu ‘alam bish-shawab.

-----

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Seputar Zakat Pertanian, Majalah SM No 4 Tahun 2009

 

Link artikel asli

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement