Rabu 28 Jul 2021 06:16 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pembakaran Mobil di Kota Makassar

Dua pelaku yang diringkus di Kabupaten Gowa melempar bom molotov ke mobil.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas memadamkan mobil yang terbakar diduga akibat lemparan bom molotov (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Petugas memadamkan mobil yang terbakar diduga akibat lemparan bom molotov (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar bersama Unit Opsnal Polsek Manggala meringkus pelaku pembakaran mobil dengan menggunakan bom molotov. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman, mengatakan, pelaku pembakaran mobil itu ditangkap di Kabupaten Gowa.

"Anggota berhasil amankan pelakunya itu kurang dari 24 jam setelah berhasil mengidentifikasi para pelakunya," ujarnya Jamal didampingi Kapolsek Manggala Kompol Supriadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (27/7).

Jamal mengatakan, pelaku pembakaran mobil berjumlah dua orang berinisial MA (25 tahun) dan MD (19). Dia menjelaskan, kronologi pengungkapan itu berawal dari adanya laporan warga terkait insiden pembakaran mobil dengan cara melemparkan bom molotov.

"Dugaan awal pelemparan bom molotov, namun setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapat fakta bukan pelemparan bom molotov melainkan pembakaran," kata Jamal.

Mantan Kapolsek Panakkukang tersebut menyatakan, dari hasil rekonstruksi kedua tersangka melakukan pembakaran mobil di Jalan Tamangapa, Kecamatan, Manggala, Kota Makassar. "Dengan cara menyiram bensin kemudian membakarnya. Menggunakan botol berisi bensin lalu membakarnya," ujarnya .

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP yang menimbulkan ledakan atau kebakaran, diancam pidana maksimal penjara 15 tahun.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement