Rabu 28 Jul 2021 12:45 WIB

Politikus PDIP: Statuta Diubah Agar UI Siap Hadapi Tantangan

UI sebagai institusi di bawah Kemendikbudristek harus tunduk peraturan pemerintah.

Red: Ratna Puspita
Anggota DPR Komisi X Sofyan Tan menilai bahwa Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) agar siap menghadapi tantangan global. (Foto: Universitas Indonesia)
Anggota DPR Komisi X Sofyan Tan menilai bahwa Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) agar siap menghadapi tantangan global. (Foto: Universitas Indonesia)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR Komisi X Sofyan Tan menilai bahwa Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) agar siap menghadapi tantangan global. "Statuta UI itu untuk mempersiapkan serta mengatur agar UI lebih cepat menghadapi tantangan global dan meningkatkan ranking universitas. Karenanya perlu dukungan dan kerja keras dari segenap pihak civitas akademika UI," ujar Sofyan Tan dari Fraksi PDI Perjuangan dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa (27/7).

Ia menambahkan, sebagai mitra kerja pemerintah, Fraksi PDI Perjuangan akan mencermati terus masukan-masukan konstruktif yang muncul di masyarakat, terutama dari civitas akademika UI sebagai bagian dari tugas pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat. "Namun tentunya, UI sebagai institusi di bawah naungan Kemendikbudristek harus tunduk terhadap peraturan pemerintah," katanya.

Baca Juga

Menurut dia, perubahan PP yang terus menuai polemik itu tidak perlu ditanggapi secara berlebihan apalagi sampai mengaitkan dengan berbagai motif hubungan antara pemerintah dengan kampus UI. Ia menambahkan, proses perubahan PP itu sama seperti perubahan PP yang lain. 

Apalagi, Majelis Wali Amanat (MWA) yang ikut sejak awal pembahasan juga sudah melalui mekanisme dan tata aturan yang berlaku. "Tentu kita harus bisa menghormati keputusan tersebut apalagi PP sudah ditandantangani oleh Presiden Jokowi," katanya.

Sofyan melihat, pembahasan terhadap perubahan PP Nomor 68 tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 tahun 2021 sudah dilakukan sejak 2019 lalu dengan melibatkan sejumlah stakeholder terkait. Tim yang terlibat dalam perumusan perubahan PP tersebut cukup kompeten dan memahami kebutuhan UI di masa depan.

"Rapat-rapat pembahasan PP juga melibatkan MWA UI, Dewan Guru Besar (DGB) UI hingga perwakilan dari pemerintah. Dalam pembahasan pun juga telah melibatkan Kemendikbudristek serta berbagai menteri terkait seperti Menkeu, Menkumham, Mensesneg, Menko PMK, dam Menteri PAN RB," ujar anggota dewan dari Dapil Sumut I ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement